PATI, Lingkarjateng.id – DPRD Pati menerima audiensi puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN dan SMPN, Selasa, 14 April 2026. Paguyuban Kepsek ini keberatan jika jabatannya diturunkan menjadi guru biasa. Mereka menyebut Disdikbud seharusnya mengacu pada Perbup.
“Permendikdasmen nomor 7 tahun 2025 secara aturan periodesasi jabatan kepala sekolah menjadi terbatas 2 periode dengan masing-masing 4 tahun. Tetapi Peraturan Bupati Pati nomor 23 tahun 2022 tentang Penugasan guru sebagai kepala sekolah sampai saat ini masih berlaku dan tidak ada yang merubah, sehingga akan menjadi rancu dan tidak sinkron dengan perbup,” kata Ketua Paguyuban Tarmidi.
Sementara itu, Waka II DPRD Pati Bambang Susilo menyatakan Permendikdasmen lebih tinggi ketimbang Perbup.
Sehingga keinginan Kepsek ini tidak bisa dikabulkan dan ia mendorong agar Perbup tersebut dicabut.
“Mestinya kalau ada Permen baru ya perbupnya dicabut. Tapi secara substansi Perbup tidak bisa dilaksanakan, Permen lebih tinggi dari Perbup,” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar





























