PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah aspirasi yang disampaikan Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) dalam audiensi peringatan Hari Anti Tambang di Kantor Setda Pati, Jumat, 29 Mei 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Siti Subiati, mengatakan hasil audiensi akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan perizinan pertambangan.
“Nanti pemkab akan mendorong ke Pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti hasil dari audit inspektorat,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Pati juga menerima masukan terkait penyusutan luasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sukolilo yang disampaikan JMPPK. Aspirasi tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan daerah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang ada.
“Surat njenengan nanti kami terima yang akan kami laporkan kepada pimpinan yang intinya Adalah JMPPK menghendaki pengembalian luasan semula 11.000 hektare menjadi 7.000 hektare,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator JMPPK Pati, Gunretno, menyampaikan kekhawatiran atas berkurangnya luasan kawasan karst yang dinilai berpengaruh terhadap keberlanjutan pertanian dan ketahanan pangan masyarakat.
“Dengan kami ‘tutuk’ lesungnya, sebagai pertanda ada ancaman penciutan lahan bagi kedaulatan pangan. Maka, kita harus melestarikan lahan-lahan produktif untuk ketahanan pangan,” ungkapnya.
Menurut Gunretno, luas KBAK Sukolilo yang pada 2010 mencapai sekitar 11.000 hektare kini tersisa sekitar 7.000 hektare. Kondisi tersebut disebut terjadi seiring maraknya aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng.
Dalam audiensi tersebut, JMPPK juga menyoroti sejumlah persoalan terkait aktivitas tambang berizin di Kecamatan Sukolilo dan Kayen. Mereka menilai masih terdapat berbagai pelanggaran, mulai dari belum dilaksanakannya reklamasi pascatambang, tidak adanya kepala teknik tambang, minimnya keterbukaan informasi terkait batas wilayah tambang, hingga proses audit inspektur tambang yang dinilai belum transparan.
Selain itu, JMPPK juga mengeluhkan aktivitas kendaraan angkutan tambang yang diduga melebihi batas tonase dan berkontribusi terhadap kerusakan jalan di sejumlah wilayah.
Menurut JMPPK, berbagai persoalan tersebut menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan di kawasan Pegunungan Kendeng guna menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sektor pertanian masyarakat.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network































