SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga memberikan potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 5 persen bagi wajib pajak dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Salatiga ke-1.276. Program insentif tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga, Muthoin, mengatakan kebijakan pemberian diskon merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak serta menjadi upaya pemerintah meningkatkan partisipasi warga dalam pembangunan daerah.
“Dalam rangka Hari Jadi Kota Salatiga ke-1.276, Pemerintah Kota memberikan potongan atau diskon pembayaran PBB-P2 sebesar 5 persen kepada wajib pajak. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurut Muthoin, penerimaan dari sektor PBB-P2 memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Dana yang dihimpun dari pembayaran pajak, lanjutnya, akan dialokasikan untuk peningkatan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, penataan lingkungan, serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Pemkot Salatiga mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan program potongan pembayaran tersebut dengan segera dan tidak menunda pelunasan kewajiban pajaknya selama masa pemberlakuan insentif.
“Ini bukan sekadar potongan pembayaran pajak, tetapi juga momentum untuk memperkuat semangat gotong royong membangun Kota Salatiga. Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid































