KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal merespon cepat keluhan warga yang ramai disampaikan melalui media sosial terkait kondisi jalan licin yang diduga akibat aktivitas tambang galian C di wilayah Sepetek, tepatnya di jalan Kaliwungu-Boja Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, untuk merespon banyaknya keluhan masyarakat terkait dampak atas aktivitas penataan lahan milik CV Bukit Sawi Indopermata, pihaknya menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Rabu, 21 Mei 2026 lalu.
“Rapat tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan mulai dari Forkopimda, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ESDM Provinsi Jawa Tengah, Disporapar hingga pihak pengelola usaha pertambangan CV Bukitsawi Indopermata,” terang Sekda Kendal.
Sidak Galian C, DPRD Kendal Minta Pengelola Bangun Drainase dan Ganti Armada Pengangkut
Agus menyampaikan bahwa dari hasil rapat terungkap CV Bukit Sawi Indopermata milik Bambang Sukrendro memiliki izin IUP penjualan tanah yang diperuntukkan bagi penataan lahan usaha agrowisata.
Namun demikian, aktivitas pengangkutan tanah dinilai perlu dilakukan pembenahan agar tidak menimbulkan dampak yang membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
“Semua stakeholder memberikan masukan agar CV Bukit Sawi menghentikan sementara aktivitas pengambilan dan penjualan tanah sampai ada komitmen tertulis di atas materai,” ujarnya, Sabtu 23 Mei 2026.
Adapun isi komitmen, pihak perusahaan diwajibkan melaksanakan rekomendasi perizinan UKL-UPL dari DLH, di antaranya membuat drainase, menutup muatan truk dengan terpal, membangun water trap, serta melakukan pembersihan sisa tanah yang berceceran di jalan.
“Sehingga tidak membahayakan pengguna jalan apalagi saat turun hujan,” lanjut Sekda Agus.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga diusulkan pembangunan portal di dua titik guna membatasi kendaraan angkutan truk agar sesuai dengan kelas jalan kabupaten.
“Dua lokasi yang diusulkan yakni di Jalan Masjid Kaliwungu dan dekat kawasan Dokter Undang,” jelasnya.
Sekda menegaskan, pemerintah bersama pihak terkait akan menerima surat komitmen dari CV Bukit Sawi sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya di lapangan.
“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap komitmen yang telah disepakati, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sekda berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi atas keresahan masyarakat sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan di wilayah Kaliwungu dan sekitarnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar

































