PATI, Lingkarjateng.id – Komisi A DPRD Pati bersama Pemkab Pati tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Warga Miskin dan Kelompok Rentan.
Dalam pembahasan awal melalui public hearing, DPRD dan Pemkab Pati akan menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk pelaksanaan program tersebut. Rencananya, Perda ini mulai diterapkan pada 2027 mendatang.
“Memberikan alokasi anggaran pemerintah daerah terkait pengalokasian bantuan hukum untuk masyarakat miskin secara berkeadilan,” ungkap Sekretaris Komisi A DPRD Pati Kastomo, Jumat, 22 Mei 2026.
DPRD Pati Gelar Public Hearing Raperda Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin
Ia juga menyoroti masih rendahnya pemahaman hukum di kalangan masyarakat rentan.
Dengan lahirnya regulasi ini, ia berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Pati.
“Kami ingin menjamin kepastian hukum atas pemberian bantuan hukum utamanya bagi masyarakat miskin dalam rangka memastikan hak konstitusional didapatkan sebagaimana mestinya. Serta menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” tutupnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar

































