SEMARANG, Lingkarjateng.id – Bupati Nonaktif Pati Sudewo kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalur perkeretapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan terkait dugaan penerimaan suap dan commitment fee saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI, Senin, 20 Juli 2026.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Sudewo menjawab dakwaan jaksa terkait dugaan penerimaan aliran dana proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang (JGSS) segmen 1 hingga laporan LHKPN.
Sudewo menyampaikan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan sama sekali tidak mengaitkan dirinya dengan aliran dana proyek jalur kereta api Solo–Semarang. Ia mengatakan salah satu saksi, yakni Rusbandi selaku Komisaris PT Eka Surya Alam menyebut tidak banyak mengetahui soal proses lelang hingga pekerjaan.
Sehingga porsi pekerjaan yang diperoleh Komisaris PT Mataram Inti Kontruksi Nur Widayat sebesar 10 persen yang dijelaskan pada sidang sebelumnya tidak ada campur tangan Sudewo.
“Karena yang lebih banyak tahu anaknya (Rusbandi). Maka ketika persidangan yang kemarin, Pak Nur Widayat menyampaikan bahwa dia mendapatkan 10 persen itu tidak atas bantuan siapapun, tapi itu atas usaha sendiri,” ujar Sudewo usai menjalani sidang.
Sidang Kasus Korupsi DJKA, Saksi Akui Antar Tas Titipan ke Rumah Sudewo
Sudewo juga mengklaim perolehan 10 persen yang didapat Nur Widayat bisa jadi merupakan hasil kedekatan Nur Widayat dengan anak dari Rusbandi. Namun, secara pasti pihaknya tidak mengetahui proses dalam mendapatkan porsi pekerjaan sebesar 10 persen.
“Karena clear, yang saya sampaikan ke Pak Harno itu adalah Pak Nur Widayat sudah mendapatkan 10 persen tolong dibantu untuk menjadi 30 persen, tetapi tidak diakomodir oleh Pak Harno. Dan itu Pak Nur Widayat hanya mendapatkan 10 persen,” ungkapnya.
Dari total porsi pekerjaan sebesar 10 persen tersebut, lanjut Sudewo, Nur Widayat tidak melakukan pengerjaan namun hanya mendapatkan uang pengganti yang ditransfer dari Direktur PT Surya Kencana Baru Syawal Hidayat kepada Nur Widayat sebesar Rp450 juta.
“Tapi uang Rp450 juta itu adalah murni clear berhenti di Pak Nur Widayat tidak sampai kepada saya. Jadi dalam persidangan kemarin itu clear uang valuta asing US dollar tidak bisa di-crosscek dengan nomor seri, dan uang yang saya punya bukan uang dari Pak Nur Widayat,” tegasnya.
Sidang Kasus Sudewo Ungkap Dugaan Aliran Dana Proyek JGSS, Nama Gus Miftah Turut Disebut
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Sudewo dengan barang bukti yang disita penyidik.
Saksi pengelola LHKPN, Levita, menyebut Sudewo tidak pernah melaporkan kepemilikan valuta asing dalam seluruh LHKPN yang disampaikannya sejak 2019 hingga 2025.
Menanggapi hal tersebut Sudewo mengaku tidak sempat melakukan laporan valuta asing miliknya karena terlebih dahulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
“Bukan masalah tidak dilaporkan, tapi belum karena sudah ada penggledahan. Kan, laporan saya itu rinci. LHKPN saya kira tidak perlu saya banding-bandingkan dengan yang lain, tapi dari saya sebagai penyelenggara negara, rinci, sepeda motorpun dilaporkan,” katanya.
Sementara itu, salah satu jaksa penuntut umum Ramadtya Virgiansyah juga menanggapi pernyataan Sudewo yang menyebut tidak adanya laporan valuta asing miliknya di LHKPN karena adanya OTT dari KPK.
Terkait alasan tersebut, Rama mengatakan keterangan Sudewo hanya merupakan dalih.
“Ya itukan dalam periode beliau menjabat sebagai anggota DPR RI kan ada waktu cukup untuk melaporkan uang valuta asing tersebut, tapi kan tidak kunjung dilaporkan. Jadi mungkin itu sebagai dalih saja,” katanya.
Sidang Perdana Sudewo, JPU Bacakan Dakwaan Kasus Pengisian Perades dan Proyek DJKA
Di sisi lain, kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, menilai rangkaian keterangan para saksi justru menguatkan bahwa tidak ada aliran dana dari Nur Widayat kepada kliennya.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan uang Rp450 juta yang diterima Nur Widayat tidak pernah diteruskan kepada Sudewo.
Indra juga menegaskan keterangan para saksi tidak membuktikan bahwa uang dolar AS yang ditemukan saat penggeledahan berasal dari rekanan proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang (JGSS) segmen 1. Karena itu, ia menilai dakwaan yang mengaitkan uang tersebut dengan kliennya belum didukung alat bukti yang kuat.
“Keterangan para saksi hari ini semakin memperjelas bahwa uang Rp450 juta berhenti di Pak Nur Widayat dan tidak pernah mengalir kepada Pak Sudewo. Begitu juga dengan uang dolar AS, tidak ada bukti yang menunjukkan uang tersebut berasal dari Pak Nur Hidayat maupun proyek JGSS 1,” kata Indra.
Pada sidang kali ini, Jaksa KPK menghadirikan tujuh saksi, yakni Komisaris PT Eka Surya Alam Rusbandi; Direktur PT Surya Kencana Baru Syawal Hidayat; Pejabat Pembuat Komitmen Balai Teknik Perkeretaapian Surabaya Helmi Setiawan; Kepala Subdirektorat Sarana Milik Negara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Muhamad Andi Harimurti.
Kemudian, Robi Kurniawan yang merupakan mantan Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Logistik dan Multimoda dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Kawasan dan Lingkungan Kementerian Perhubungan; Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kementerian Perhubungan Mohamad Risal Wasal; serta Luvita Buana Putri yang bertugas di Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Ulfa






























