SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sidang lanjutan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin, 13 Juli 2026, mengungkap kesaksian mengenai dugaan pengiriman tas yang disebut berisi uang ke rumah Sudewo.
Dalam persidangan, jaksa mendalami dugaan pengiriman uang kepada Sudewo terkait proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat Sudewo masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Totok Setyo Wibowo, sopir Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi (MIK), Nur Widayat.
Totok mengaku menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenalnya. Orang tersebut menyampaikan adanya titipan berupa tas bermerek Indomaret yang ditujukan untuk Sudewo.
“Pas ketemu, orang itu nyamperi saya terus masukin titipan itu ke dalam mobil. Setelah itu dia pergi. Dia bilang, ini untuk Pak Sudewo,” ujar Totok di hadapan majelis hakim.
Menurut Totok, tas tersebut tidak langsung diantarkan ke rumah Sudewo. Tas lebih dulu dibawa ke rumah Nur Widayat karena waktu sudah sore, kemudian baru diserahkan keesokan harinya.
Saat ditanya jaksa apakah dirinya melaporkan adanya titipan tersebut kepada Nur Widayat, Totok membenarkannya.
“Ya saya sampaikan,” jawab Totok.
Ketika ditanya respons Nur Widayat, Totok mengatakan:
“Ya ambil saja mas,” lanjut Totok.
Keesokan harinya, Totok bersama Nur Widayat menuju rumah Sudewo. Totok mengaku dirinya yang membawa tas tersebut masuk ke ruang tamu rumah Sudewo, sementara Nur Widayat berada di teras.
“Yang bawa masuk saya ke ruang tamu. Di dalam ada Pak Sudewo, sedangkan Pak Nur di teras,” katanya.
Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas Nur Widayat setelah itu karena dirinya langsung menuju area parkir hingga akhirnya kembali pulang bersama komisaris PT MIK tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa KPK Greafik SH kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 8 yang dinilai berbeda dengan keterangan Totok di persidangan.
Dalam BAP disebutkan bahwa Nur Widayat yang memerintahkan Totok membawa tas Indomaret berisi uang ke rumah Sudewo. Sesampainya di ruang tamu, Sudewo dan Nur Widayat disebut telah berada di dalam rumah, dan Sudewo mengucapkan terima kasih atas tas tersebut.
“Kemudian tas berisi uang sudah di ruang tamu dan Pak Sudewo mengucapkan terima kasih. Kok sedikit berbeda pak dengan omongan bapak tadi,” tanya jaksa.
Jaksa juga menguraikan adanya tiga perbedaan antara isi BAP dengan keterangan Totok di persidangan. Pertama, dalam BAP Totok mengetahui isi tas berupa uang. Kedua, Nur Widayat disebut telah mengetahui adanya titipan tas tersebut. Ketiga, terdapat komunikasi antara Totok dan Sudewo saat penyerahan tas.
Saat dikonfirmasi majelis hakim dan jaksa mengenai isi BAP tersebut, Totok membenarkan keterangannya.
“(Jadi informasi nomor 8 betul?) Iya betul,” jawab Totok.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid




























