JAKARTA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Langkah tersebut dilakukan karena penyidik menduga praktik pemerasan tidak terjadi secara insidental, melainkan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang sehingga diduga telah menjadi pola yang terus berulang di lingkungan pemerintahan daerah.
“Saat ini, kondisi kesehatan dari suami saudara ETS ini mengalami sakit. Tapi tentunya kami tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk dimintakan keterangan yang bersangkutan,” tutur Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik akan meminta keterangan dari siapa pun yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut guna mengungkap secara utuh mekanisme yang terjadi.
Menurut Asep, perkara ini memperlihatkan adanya dugaan praktik pemerasan yang berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah. Kondisi tersebut dinilai menjadi cerminan lemahnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan karena penyalahgunaan kewenangan diduga terus berulang dari waktu ke waktu.
Ia menilai pola serupa harus segera dihentikan agar tidak berkembang menjadi “tradisi” di birokrasi. KPK juga mengingatkan bahwa modus dugaan pemerasan semacam itu berpotensi terjadi di daerah lain apabila tidak dilakukan upaya pencegahan dan penindakan secara konsisten.
“Terlebih, selama periode 2025 sampai dengan pertengahan 2026 ini, KPK telah melakukan penindakan terhadap 15 kepala daerah di Indonesia,” ucap dia.
Asep juga mengungkapkan bahwa di wilayah Jawa Tengah saja, sepanjang 2025 hingga Juli 2026 telah terjadi empat operasi tangkap tangan terhadap kepala daerah, masing-masing di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi pada akhirnya merugikan masyarakat karena berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan publik, terhambatnya pembangunan daerah, serta mengikis kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemerintahan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH), serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo (TRM).
Penyidik menduga Etik menerima sekitar Rp2,93 miliar yang berasal dari setoran upah pungut selama periode 2021 hingga 2026.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jurnalis: Ant





























