PATI, Lingkarjateng.id – Aduan masyarakat yang diterima posko Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (Germap) terkait jalan rusak bertambah tiga menjadi 13 per Jumat, 29 Mei 2026.
Tiga aduan terbaru yakni jalan penghubung Desa Sukokulon dan Jimbaran Kecamatan Margorejo, kemudian jalan Desa Bumirejo Kecamatan Margorejo dan jalan Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu.
Sementara sepuluh aduan lainnya berasal dari kecamatan berbeda yakni Kecamatan Sukolilo, Tlogowungu, Juwana, Kayen, Winong, Pucakwangi, Gabus, Pati, Tayu, dan Gembong.
Germap menilai banyaknya aduan yanh masuk ke posko menunjukkan tingginya
keresahan masyarakat terhadap kondisi infrastruktur jalan di Bumi Mina Tani. Selain itu menjadi indikator bahwa persoalan jalan rusak belum mendapatkan penanganan maksimal meski pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan rencana perbaikan.
Sementara itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) selaku instansi yang bertanggung jawab terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan belum dapat memberikan tanggapan jelas tentang rencana perbaikan jalan.
Kepala DPUTR Kabupaten Pati Riyoso, saat dikonfirmasi, tidak memberikan komentar secara langsung. Ia meminta agar konfirmasi disampaikan kepada Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Pati Widyotomo Kusdiyanto.
“Terkait hal tersebut, DPUTR menolak untuk berkomentar,” jawab Plt Sekretaris DPUTR Pati Widyotomo Kusdiyanto singkat pada Jumat, 29 Mei 2026
Sikap enggan berkomentar dari DPUTR memunculkan perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan masyarakat terhadap kondisi jalan rusak di Kabupaten Pati.
Keberadaan posko aduan yang dibuka Germap pun menjadi simbol akumulasi kekecewaan warga atas persoalan infrastruktur yang dinilai belum terselesaikan.
Sementara itu, Koordinator Germap, Cahya Basuki alias Yayak Gundul mengatakan banyaknya laporan masyarakat menunjukkan penanganan jalan rusak di Kabupaten Pati belum berjalan optimal. Padahal, menurutnya, anggaran perbaikan jalan sebesar Rp210 miliar sudah tersedia.
Ia juga menyinggung janji pemerintah daerah yang sebelumnya menyebut perbaikan jalan akan mulai dilakukan pada 25 Mei 2026. Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum melihat adanya pekerjaan perbaikan di lapangan.
Selain menyoroti kerusakan jalan, Germap juga menduga draft rencana perbaikan jalan yang disiapkan pemerintah tidak disusun berdasarkan aspirasi masyarakat, melainkan berasal dari usulan internal petugas lapangan DPUTR.
Untuk memastikan hal tersebut, Germap berencana menggelar audiensi dengan DPUTR Pati pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang. Dalam audiensi itu, Germap berharap Plt Bupati Pati, Kapolresta, Kejaksaan, hingga Ketua DPRD Pati turut hadir.
“Total sudah ada 10 pelapor dengan beda kecamatan. Langkah selanjutnya kita akan melakukan audiensi. Germap komitmen menindaklanjuti semua pelaporan jalan rusak, kita teruskan ke DPUTR. Tapi kita (audiensi) mengundang Pak Plt. Bupati Pati, Kapolresta, Kejaksaan, Ketua DPRD. Mudah-mudahkan hadir mereka. Artinya kita ini serius, kalau warga sampai melapor, itu artinya warga sudah keberatan dengan jalan rusak,” kata Yayak pada Kamis, 28 Mei 2026.
Germap menegaskan akan terus membuka posko pengaduan hingga akhir Juni mendatang. Organisasi tersebut mengaku akan terus mengawal keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur di Kabupaten Pati.
Jurnalis: Fahtur Rohman
































