DEMAK, Lingkarjateng.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak mencatat sekitar 223 pondok pesantren di wilayahnya telah memiliki izin operasional (IJOP). Sementara itu, sekitar 130 lembaga pesantren lainnya belum mengantongi izin resmi.
Data tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Demak, Ahmad Nafis Hunaifi, saat ditemui di kantornya, belum lama ini.
Nafis mengatakan jumlah tersebut masih bersifat dinamis karena kondisi pondok pesantren terus mengalami perubahan. Seperti halnya beberapa pesantren disebut sudah tidak lagi memiliki santri aktif, bahkan ada pula yang sebelumnya mengurus izin hanya sebatas formalitas administratif.
“Berdasarkan data kami, pondok pesantren yang sudah berizin di Kabupaten Demak ada 223 lembaga. Sedangkan yang belum berizin sekitar 130 lembaga. Namun data itu terus berkembang, karena ada pondok yang sudah tidak memiliki santri, ada juga yang dulu mengurus izin hanya formalitas,” ujarnya.
Pada tahun 2024 lalu, Kemenag Demak juga telah mencabut izin operasional 13 pondok pesantren. Pencabutan dilakukan lantaran lembaga tersebut dinilai tidak lagi memenuhi syarat dasar pesantren atau arkanul ma’had.
Menurut Nafis, salah satu syarat utama pesantren adalah memiliki minimal 15 santri mukim. Sementara sebagian besar pondok yang dicabut izinnya sudah tidak lagi memiliki santri aktif.
“Mayoritas pondok yang dicabut izinnya memang sudah tidak memiliki santri, sehingga tidak memenuhi syarat minimal sebagai pondok pesantren,” katanya.
Untuk mendorong legalitas pesantren yang belum berizin, Kemenag Demak mengaku telah berkoordinasi dengan Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Kabupaten Demak guna melakukan pendataan pondok pesantren yang belum memiliki IJOP.
Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembinaan dan pengarahan kepada pengelola pesantren agar segera mengurus perizinan operasional.
“Kemarin kami sudah berkoordinasi dengan RMI, kami mohon RMI untuk mendata pondok pesantren yang belum berizin operasional, biar datanya jelas. Nanti rencananya akan kami kumpulkan, kami beri pengarahan, supaya keberadaan pondok pesantren itu diakui, baik secara kemasyarakatan maupun administrasi negara,” jelasnya.
Meski demikian, Nafis mengakui proses pengurusan izin operasional pesantren saat ini semakin ketat. Salah satu syarat yang dinilai cukup memberatkan adalah kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai IMB.
RMI Demak Nilai Pengurusan Izin Mahal
Sementara itu, Ketua RMI Demak, KH Ibraheem Cholilullah, menyebutkan berdasarkan data RMI Demak, jumlah pondok pesantren di Kabupaten Demak diperkirakan mencapai lebih dari 300 lembaga, baik yang sudah berizin maupun belum.
Selama ini, pihaknya terus mendorong pesantren yang belum memiliki izin agar segera mendaftarkan legalitas operasionalnya. Namun di sisi lain, pihaknya menilai persyaratan pengurusan izin kini semakin berat dan membutuhkan biaya besar.
“Kami prihatin karena ketika pesantren didorong untuk berizin, syaratnya justru semakin sulit, terutama kewajiban memiliki PBG yang biayanya cukup mahal,” ujarnya.
Melihat hal itu, RMI berharap ada evaluasi terhadap mekanisme perizinan pondok pesantren. Pihaknya juga mendorong adanya forum bersama antara Kemenag, pemerintah daerah, dan para pengasuh pesantren untuk mencari solusi terkait kemudahan pengurusan PBG.
“Kami berharap ada fasilitasi dari pemerintah agar proses PBG bisa lebih mudah dan terjangkau bagi pesantren,” ujarnya.
Ia juga menyinggung bahwa kasus penyimpangan sosial maupun kekerasan seksual di lingkungan pesantren tidak semata-mata berkaitan dengan status izin operasional. Menurutnya, potensi pelanggaran dapat terjadi baik di pesantren yang sudah berizin maupun yang belum berizin.
“Kasus penyimpangan sosial bisa terjadi di mana saja, baik pesantren yang sudah memiliki IJOP maupun yang belum. Karena itu yang paling penting adalah penguatan sistem pencegahan di internal pesantren,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ia menekankan pentingnya penerapan standar operasional yang ketat untuk meminimalisasi potensi kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Salah satunya dengan memperhatikan sistem pengawasan serta meminimalkan ruang tertutup yang rawan disalahgunakan.
“Kami lebih mengedepankan penguatan sistem di pesantren agar kekerasan seksual bisa benar-benar ditekan hingga nol kasus,” tutupnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid
































