Demak (lingkarjateng.id) – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Kabupaten Demak berlangsung kondusif tanpa diwarnai aksi unjuk rasa. Di momen tahunan itu justru diisi kegiatan positif seperti senam bersama, hiburan, dan penyampaian terbuka.
Kegiatan yang dipusatkan di Sport Center Demak, Jumat (1/5) siang itu melibatkan jajaran Pemkab Demak, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta berbagai serikat pekerja di Kabupaten Demak.
Meski dikemas santai dan meriah, para buruh tetap memanfaatkan momentum May Day untuk menyuarakan sejumlah tuntutan terkait ketenagakerjaan. Aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka dalam sesi orasi.
Perwakilan buruh, Poyo Widodo, menyampaikan enam poin tuntutan yang disuarakan dalam peringatan May Day tahun ini. Salah satu tuntutan utama yakni mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Momen ini kita manfaatkan sebagai penyampaian pendapat. Salah satunya mendesak segera disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Karena sampai saat ini DPR belum juga mengesahkan aturan baru meski sudah ada keputusan MK,” ujarnya.
Menurutnya, belum adanya regulasi baru menimbulkan kebingungan ketika terjadi persoalan ketenagakerjaan di lapangan. Ia juga menyoroti sejumlah poin dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai merugikan pekerja, salah satunya terkait pengurangan pesangon.
“Pesangon yang sebelumnya bisa diterima pekerja hingga 32 bulan, sekarang dipangkas menjadi 25 bulan. Ini yang menjadi keresahan para pekerja,” katanya.
Poyo juga menyoroti sistem outsourcing yang dinilai semakin meluas di berbagai sektor pekerjaan. Menurutnya, sistem tersebut membuat pekerja tidak memiliki kepastian karier dan masa depan yang jelas.
“Semua bagian sekarang di-outsourcing-kan. Padahal pekerja kontrak yang seharusnya setelah beberapa tahun bisa menjadi pekerja tetap, faktanya banyak yang tetap kontrak terus-menerus,” tambahnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah menegaskan Pemerintah Kabupaten Demak siap menjadi penyalur aspirasi buruh kepada pemerintah pusat. Sebab, sebagian besar kebijakan ketenagakerjaan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kami dari pemerintah daerah selalu mendukung dan menjadi penyalur atas aspirasi maupun tuntutan yang disampaikan para buruh. Nantinya akan kami teruskan ke pemerintah pusat karena kewenangannya ada di sana,” kata Eisti’anah.
Ia mengapresiasi peringatan May Day di Demak berlangsung aman, tertib, dan dikemas dengan kegiatan positif yang dinilai mampu mempererat hubungan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.***
Jurnalis : Burhan Aslam
Editor : Fian































