KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) pergantian antar waktu (PAW) akan digelar pada Juni 2026. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif di sejumlah wilayah.
Dari sembilan desa yang saat ini tidak memiliki kepala desa, sebanyak tujuh desa dipastikan mengikuti PAW tahun ini. Ketujuh desa tersebut yakni Colo, Demaan, Burikan, Undaan Kidul, Loram Kulon, Rahtawu, dan Sidomulyo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famny Dwi Arfana, mengatakan pelaksanaan PAW menjadi solusi agar roda pemerintahan desa tetap berjalan optimal tanpa harus menunggu pemilihan kepala desa serentak pada 2027.
“Dari sembilan desa yang kosong, tujuh akan kita laksanakan PAW tahun ini,” ujarnya pada Kamis, 9 April 2026.
Sementara itu, dua desa lainnya belum dapat mengikuti PAW dalam waktu dekat, yakni Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, dan Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati.
“Desa Mijen masih dalam masa duka setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia, sedangkan Desa Pasuruhan Kidul terkendala belum tersedianya anggaran untuk pelaksanaan pemilihan,” lanjutnya.
Famny mengatakan kedua desa tersebut untuk sementara tetap dipimpin oleh penjabat kepala desa hingga pelaksanaan Pilkades serentak mendatang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler, PAW memiliki mekanisme tersendiri dalam proses pemungutan suara. Hak pilih dalam PAW tidak melibatkan seluruh warga desa, melainkan terbatas pada unsur internal desa.
“Hak suara dalam PAW hanya dimiliki oleh unsur internal desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, ketua RT dan RW, Dharma Wanita, serta tokoh masyarakat,” jelasnya.
Ia menilai lebih efisien dalam mengisi kekosongan jabatan, sekaligus tetap mengedepankan prinsip musyawarah.
“Saat ini, tahapan awal tengah difokuskan pada musyawarah dan sosialisasi kepada desa-desa yang akan melaksanakan PAW,” kata Famny.
Ia menambahkan, Pemkab Kudus saat ini masih melakukan sosialisasi guna memastikan kesiapan pelaksanaan di masing-masing desa.
“Saat ini kami melakukan musyawarah dan sosialisasi terkait kesiapan pelaksanaan PAW,” terang Famny.
Sosialisasi dijadwalkan berlangsung sepanjang Mei 2026 sebelum memasuki tahap pemungutan suara pada Juni. Pemkab Kudus menargetkan seluruh tahapan PAW dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Rosyid






























