KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Penggantian Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Kudus mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat. Setidaknya tujuh desa bakal menggelar Pilkades PAW pada Juni 2026 untuk mengisi kekosongan jabatan.
Dari tujuh desa tersebut, Desa Colo (Kecamatan Dawe) dan Desa Loram Kulon (Kecamatan Jati) menjadi wilayah dengan jumlah bakal calon kepala desa terbanyak, masing-masing diikuti lima pendaftar.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Fiza Akbar, mengatakan seluruh desa yang akan melaksanakan Pilkades PAW telah memiliki bakal calon kepala desa. Saat ini, tahapan yang berlangsung masih berupa pemeriksaan kelengkapan administrasi para pendaftar.
“Semua desa sudah memiliki calon. Saat ini prosesnya masih pada tahap pemeriksaan berkas administrasi,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Tujuh desa yang akan menggelar Pilkades PAW meliputi Desa Demangan dan Burikan di Kecamatan Kota, Desa Loram Kulon di Kecamatan Jati, Desa Undaan Kidul di Kecamatan Undaan, Desa Sidomulyo di Kecamatan Jekulo, Desa Rahtawu di Kecamatan Gebog, serta Desa Colo di Kecamatan Dawe.
Berdasarkan data Dinas PMD Kudus, Desa Colo dan Desa Loram Kulon masing-masing memiliki lima bakal calon. Desa Sidomulyo diikuti empat pendaftar, Desa Burikan tiga pendaftar, sedangkan Desa Demangan, Undaan Kidul, dan Rahtawu masing-masing diikuti dua bakal calon.
Fiza menilai tingginya minat masyarakat di Desa Loram Kulon cukup wajar, karena kepala desa terpilih nantinya masih memiliki masa jabatan sekitar empat tahun. Namun, tingginya jumlah pendaftar di Desa Colo justru menjadi perhatian tersendiri.
Pasalnya, kepala desa hasil Pilkades PAW di Desa Colo hanya akan menjabat sekitar satu tahun hingga pelaksanaan Pilkades reguler berikutnya.
Meskipun demikian, ia menilai banyaknya pendaftar di Desa Colo kemungkinan dipengaruhi persiapan politik menjelang Pilkades reguler tahun depan.
“Bisa jadi ini menjadi bagian dari persiapan pencalonan tahun depan. Selain itu, dinamika politik lokal di Colo memang cukup kuat,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan, Pilkades PAW wajib diikuti minimal dua calon. Jika hanya terdapat satu pendaftar, maka harus dicari calon lain agar proses pemilihan tetap dapat dilaksanakan.
“Calon tunggal tidak diperbolehkan. Minimal harus ada dua calon yang mengikuti proses pemilihan,” tegasnya.
Selain itu, proses pendaftaran Pilkades PAW kali ini juga diwarnai hubungan kekerabatan antar peserta. Di Desa Rahtawu terdapat pasangan suami istri yang sama-sama mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Sementara di Desa Undaan Kidul terdapat pendaftar yang berasal dari hubungan ayah dan anak.
Pihaknya berharap seluruh tahapan Pilkades PAW dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif. Panitia penyelenggara di tingkat desa juga diminta menjaga profesionalitas serta netralitas selama proses berlangsung.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkades PAW berjalan lancar, kata dia, Dinas PMD terus melakukan pemantauan melalui koordinasi dengan para camat.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar
































