KENDAL, Lingkarjateng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui penguatan sistem pengawasan dan pelaporan di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan dengan memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada para anggota Satpol PP terkait mekanisme pengawasan rokok ilegal. Selain itu, petugas dibekali kemampuan dalam melakukan penggalian informasi guna mendukung penindakan yang lebih efektif.
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Kendal, M Yunus Fahmi, menjelaskan dalam pelaksanaan pengawasan dan penggalian infotmasi, Satpol PP menyebar personel ke berbagai wilayah di Kendal. Mereka bertugas melakukan pemantauan serta menelusuri peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih beredar di masyarakat.
“Penggalian informasi itu kita menyebar anggota di seluruh wilayah Kabupaten Kendal. Dimana tugas mereka mencari dan menemukan lokasi peredaran rokok tanpa cukai,” ujar Yunus saat ditemui Senin, 30 Maret 2026.
Yunus mengungkapkan hasil temuan di lapangan kemudian dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (SiRoleg). Sistem ini dinilai mampu mempermudah proses pelaporan sekaligus mempercepat tindak lanjut dari instansi terkait.
“Setiap titik lokasi yang ditemukan akan kami tandai. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk menjadwalkan operasi bersama pemberantasan rokok tanpa cukai,” ungkapnya.
Yunus menegaskan, pihaknya rutin melaksanakan pengawasan dan penggalian informasi terkait peredaran rokok ilegal.
“Satpol bertugas untuk mengkoordinasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait. Kami bertugas membantu dan menunjukkan dimana lokasi-lokasi peredaran rokok ilegal. Untuk penanganan selanjutnya terkait penindakan para penjual rokok ilegal itu kewenangannya ada di bea cukai,” sambungnya.
Adapun ciri-ciri rokok ilegal diantaranya adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
“Rokok tanpa cukai, atau cukai kedaluarsa atau ada cuka tapi cukai palsu atau berbeda. Itu semuanya disebut rokok ilegal,” paparnya.
Satpol PP berharap penindakan terhadap rokok ilegal dapat berjalan lebih terarah dan optimal, sekaligus menekan kerugian negara akibat peredaran barang tanpa cukai.
“Harapannya setelah kami melaporkan hasil penggalian, pelaksanaan operasi bisa segera dilaksanakan,” ucapnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Kendal yang menemukan peredaran rokok ilegal di Kendal dapat segera melaporkan kepada pihak Satpol PP. (adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































