PATI, Lingkarjateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyesalkan dugaan pungutan liar (pungli) penahanan ijazah siswa di SMPN 1 Tayu. Ia khawatir praktik serupa terjadi di sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Pati.
Untuk mencegah kejadian berulang, ia mendorong Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, Risma Ardhi Chandra menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang sekolah negeri menarik iuran dalam bentuk apa pun. Hal ini merujuk pada ketentuan Kementerian Pendidikan yang melarang pungutan di sekolah negeri.
“Kami dorong kepada pak plt bupati untuk membuat SE agar membatasi iuran sukarela,” pintanya, Rabu 18 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, sejumlah laporan menyebut iuran digunakan untuk pembangunan dan menggaji tenaga honorer. Namun, ia menegaskan alasan tersebut tidak dapat membenarkan pembebanan biaya kepada orang tua siswa.
“Karena pembangunan sudah dibiayai dari APBD atau BOS. Jarang saya menemui bahwa pembangunan sekolah diambil dari dana iuran sukarela,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar S






























