PATI, Lingkarjateng.id – Serikat pekerja Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) demo menuntut kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK Pati 2026 pada Senin, 22 Desember 2025.
Demo serikat pekerja dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan di depan kantor Bupati Pati.
Para buruh menuntut upah dihitung dengan batas nilai maksimal Alfa 0.9 sehingga secara sistematis UMK Pati 2026 yang semula Rp2,3 juta akan menjadi Rp2,5 juta.
“Kami mengawal proses sidang upah yang dilaksanakan pada hari Senin. Sebagai serikat pekerja, kami mengawal usulan dari serikat, khususnya untuk teman-teman pekerja di Kabupaten Pati, dengan mengusulkan nilai alfa sebesar 0,9,” kata Tri Suprapto mewakili para buruh.
Serikat Buruh Setuju UMK Pati 2026 Pakai Formula Baru, Tapi Harus Sesuai KHL
Tri menilai UMK Pati cenderung rendah ketimbang wilayah lain, seperti Kudus dan Jepara yang berada di atas Rp 2,5 juta.
Usulan kenaikan upah dinilai sesuai dengan angka kebutuhan hidup layak (KHL). Dengan melihat perekonomian di Kabupaten Pati yang masih kalah dengan Kudus dan Jepara.
“Selain itu, kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Tengah berdasarkan survei berada di angka sekitar Rp3,5 juta. Dengan usulan alfa 0,9, upah di Kabupaten Pati diperkirakan berada di kisaran Rp2,5 juta, yang jelas masih jauh di bawah angka KHL tersebut,” terangnya.
Pihaknya juga menolak usulan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan kenaikan Alfa sebesar 0,7. Angka tersebut dinilai masih rendah dan kurang mensejahterakan para buruh.
“Dengan tegas kami menyatakan menolak upah murah di Kabupaten Pati. Sebab, usulan dari Apindo berada di angka alfa 0,6, pemerintah mengusulkan 0,7, sementara kami dari serikat pekerja tetap pada angka 0,9. Pertimbangan kami jelas, yakni upah di Kabupaten Pati masih jauh di bawah daerah lain seperti Kudus, serta masih sangat jauh dari hasil survei KHL Jawa Tengah yang mencapai Rp3,5 juta. Kami tetap mengikuti regulasi pemerintah, namun meminta nilai alfa dimaksimalkan di angka 0,9 agar upah di Kabupaten Pati dapat naik menjadi sekitar Rp2,5 juta,” bebernya.
Pihaknya mengharapkan hasil terbaik dalam pembahasan upah minimum oleh dewan pengupahan di Semarang pada 24 Desember 2025.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa






























