KAB. SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, buka suara terkait isu kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia menegaskan tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 di wilayah Kabupaten Semarang.
Pernyataan ini disampaikan menyusul keluhan warga bernama Tukimah (69), warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang mengaku terkejut dengan tagihan PBB yang meningkat tajam hingga lebih dari 400 persen.
“Tidak ada kenaikan tarif PBB, sehingga warga masyarakat yang merupakan Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Semarang ini tidak perlu mencemaskan atas kewajibannya tersebut,” kata Rudibdo pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, kenaikan nilai pembayaran PBB dimungkinkan terjadi apabila terdapat perubahan signifikan pada fungsi objek pajak, misalnya dari lahan kosong menjadi kawasan permukiman, atau jika terjadi aktivitas transaksi yang mencerminkan nilai ekonomi baru di wilayah tersebut.
“Jadi PBB itu bisa naik apabila di bidang PBB tersebut mengalami perkembangan yang sangat signifikan dalam perubahan fungsinya, jadi tidak perlu khawatir jika tidak ada perubahan yang signifikan, karena memang fokusnya ada pada penilaian ulang objek PBB tersebut,” katanya.
Rudibdo mencontohkan, jika sebuah lahan tidur kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, maka nilai objek pajaknya akan menyesuaikan. Ia menyebut hal tersebut yang terjadi dalam kasus Tukimah.
“Dengan demikian, lahan yang semula tidak memiliki ekonomi lebih atau tidak memiliki ekonomi yang tinggi, lalu ketika diubah fungsinya menjadi perumahan maka jelas ini nilainya akan berbeda pada objek pajaknya. Dan hal inilah yang terjadi di kasus Tukimah yang ramai diberitakan bahwa tarif PBB-nya mengalami kenaikan hingga 400an persen,” jelasnya.
Dalam kasus Tukimah, diketahui lahan seluas 1.242 meter persegi yang sebelumnya hanya memiliki satu bangunan rumah, kini telah berdiri tiga bangunan dan dihuni tiga kepala keluarga.
Objek pajak tersebut juga berada di kawasan strategis, yakni jalan utama akses pariwisata dan jalan provinsi, yang masuk dalam klaster kedua setelah klaster jalan nasional.
“Dan penilaian yang terjadi pada objek milik warga bernama Tukimah ini ada dilakukan penghitungan ulang terhadap objek pajak, karena kebetulan objek pajak tersebut ada di jalan utama akses pariwisata dan juga di jalan provinsi. Sehingga objek pajak tersebut ada di klaster kedua setelah klaster jalan nasional, dan luasannya mencapai lebih dari 1.000 meter persegi,” terang Rudibdo.
Penghitungan ulang tersebut juga mempertimbangkan Zona Nilai Tanah (ZNT) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta hasil verifikasi lapangan oleh perangkat desa.
“Kemudian, dari adanya kejadian transaksi di wilayah tersebut maka akan kami bandingkan Zona Nilai Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional di wilayah Kabupaten Semarang,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila warga merasa keberatan dengan besaran PBB yang dikenakan, tersedia mekanisme pengajuan keringanan kepada Bupati Semarang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Itu solusi yang bisa dilakukan, dimana mekanisme itu di atur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2023, Perbup Nomor 87 dan 89 Tahun 2023, dan juga Kebijakan Insentif Fiskal dari Bupati Semarang,” ujarnya.
Sebelumnya, Tukimah mengaku kaget dengan besaran pajak yang harus dibayarkan tahun ini. Ia menyebut tagihan PBB miliknya naik dari sekitar Rp 161 ribu pada tahun 2024 menjadi sekitar Rp 872 ribu pada 2025, atau naik lebih dari 400 persen.
“Kaget saat lihat nilai angka pembayaran PBB-nya, kok banyak sekali dan membuat saya keberatan,” ujar Tukimah.
Ia mengungkapkan telah mengajukan permohonan keberatan sesuai prosedur yang ditetapkan, meski hingga kini belum ada tanggapan dari pihak terkait.
“Sampai sekarang belum ada jawaban apa pun, karena soal PBB ini yang urus anak saya, dan saya juga belum tahu persis hasilnya seperti apa,” katanya.
Sebagai informasi, nilai jual objek pajak (NJOP) atas lahan milik Tukimah juga mengalami kenaikan, dari Rp 425.370.000 pada 2024 menjadi Rp 1.067.484.000 pada 2025. Hal ini sejalan dengan perubahan fisik dan fungsi lahan, serta pengaruh posisi strategis tanah tersebut.
PBB sendiri dihitung berdasarkan NJOP, yang merepresentasikan nilai pasar wajar dari tanah dan bangunan. Pajak ini dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan, dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Rosyid




























