SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Digital (Diskomdigi) memperkuat upaya penanggulangan informasi palsu dan hoaks melalui pengembangan inovasi Pantauan Data Hoaks Jawa Tengah (Padhang). Program tersebut dijalankan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, komunitas antihoaks, hingga kalangan akademisi.
Kepala Diskomdigi Jawa Tengah, Lilik Henry Ristanto, mengatakan Padhang merupakan salah satu langkah Pemprov Jateng dalam mendukung terwujudnya ekosistem pemerintahan digital yang sehat dan terpercaya.
Menurutnya, keberadaan platform tersebut juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital.
Ia menjelaskan, penyebaran informasi palsu dapat memicu berbagai dampak negatif, seperti keresahan masyarakat, penipuan, konflik sosial, hingga menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap sumber informasi resmi.
Platform Padhang yang dapat diakses melalui laman jatengprov.go.id/padhang maupun aplikasi Jateng Ngopeni Nglakoni (JNN) dikembangkan melalui proses pengumpulan data, analisis, dan verifikasi.
Dalam pelaksanaannya, Diskomdigi Jateng bekerja sama dengan 50 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jateng, 35 Dinas Kominfo kabupaten/kota, komunitas antihoaks, akademisi, serta melakukan penelusuran terhadap pemberitaan media massa.
Menurut Lilik, kolaborasi tersebut menunjukkan bahwa Padhang tidak hanya berfungsi sebagai kanal klarifikasi informasi, tetapi juga menjadi wadah bersama dalam membangun sistem penanganan hoaks di Jawa Tengah. Langkah itu sejalan dengan semangat kolaborasi yang diusung Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen.
“Sesuai namanya, Padhang (terang), kami ingin menghadirkan kanal informasi yang mencerahkan masyarakat. Melalui Padhang ini, akan dapat menyajikan berbagai informasi yang jernih dan terang benderang kepada masyarakat, setelah melalui berbagai tahapan verifikasi,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Ia menegaskan, keterlibatan banyak pihak dalam proses verifikasi tidak menghambat kecepatan respons dalam memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar di masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun Padhang, jumlah isu informasi palsu yang terdeteksi mencapai ratusan kasus dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023 tercatat sebanyak 161 isu, kemudian 51 isu pada 2024, dan meningkat menjadi 82 isu sepanjang 2025. Sebagian besar kasus berkaitan dengan penyalahgunaan nomor telepon yang mengatasnamakan pejabat.
Sementara itu, trafik kunjungan ke kanal Padhang menunjukkan tren positif. Selama Mei 2026, platform tersebut tercatat telah diakses lebih dari 4.200 kali oleh masyarakat.
Lilik berharap keberadaan Padhang dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kemampuan literasi digital di tengah derasnya arus informasi yang berkembang saat ini.
“Saat masyarakat dapat memverifikasi berita atau konten menjadi sebuah informasi yang objektif, masyarakat dapat menyimpulkan apakah konten yang diterima ini benar atau tidak, kontekstual atau tidak. Maka, sistem Padhang ini juga dapat menghindarkan masyarakat dari penipuan, hasutan, atau bahkan dalam kondisi tertentu verifikasi hoaks ini juga bisa menghindarkan suatu komunitas dari kerusuhan,” terang Lilik.
Untuk memperluas manfaat inovasi tersebut, Diskomdigi Jateng berencana terus mengembangkan Padhang melalui penguatan kolaborasi lintas sektor, peningkatan publikasi, serta pemanfaatan teknologi digital yang lebih optimal. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga membuka peluang bagi instansi lain yang ingin mengadopsi atau mereplikasi sistem tersebut.
“Sebagai inovasi pertama pemetaan hoaks di Jateng, kami ingin menghadirkan rujukan informasi bagi masyarakat. Selain itu, Padhang juga berpotensi diadopsi oleh pemerintah daerah di tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi lain,” pungkas Lilik.
Sumber: Humas Pemprov Jateng
Editor: Rosyid






























