KENDAL, Lingkarjateng.id – Meski sudah dipasang spanduk peringatan penghentian sementara, aktivitas atau operasional penambangan galian C di jalan Kaliwungu-Boja Dusun Sepetek Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo tetap beroperasi.
Bahkan spanduk peringatan yang dipasang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal pada Selasa, 2 Juni 2026 malam di lokasi tambang milik CV Bukitsawi Indopermata itu diketahui raib dicopot dan tidak diketahui keberadaannya.
Hal ini tentunya membuat kaget Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kendal, Suprayogi saat mendatangi lokasi, pada Rabu 3 Juni 2026.
Yogi sapaan akrabnya, mengungkapkan spanduk penghentian operasional itu dipasang lantaran CV Bukitsawi Indopermata telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait persetujuan lingkungan dan atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Karena tambang ini sudah memiliki dokumen UKL-UPL maka kita lihat sejauh mana ketaatan mereka dalam hal pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan,” ujar Yogi.
Ia menyebut penghentian operasional dilaksanakan berdasarkan banyaknya aduan masyarakat serta laporan hasil pengawasan DLH Kendal. Selain itu DLH Kendal juga belum menerima kewajiban pelaporan semester dari CV Bukitsawi Indopermata.
“Setelah kita lihat memang ada beberapa kekurangan-kekurangan yang kita sampaikan saat rapat bersama Pak Sekda. Bahwa kekurangan itu diantaranya kaitannya saluran drainase, kolam retensi, tempat pencucian ban armada sebelum keluar dari lokasi tambang, kemudian tonase, laik kendaraan. Dari item-item itu maka kita jadikan sebagai dasar pengenaan sanksi,” terangnya.
Ia mengaku sangat menyayangkan pencopotan spanduk penghentian operasional. Bahkan aktivitas penambangan masih tetap dilakukan.
“Sanksi yang kita berikan itu sebenarnya bukan ekstrim, ini sebagai upaya pembinaan dari Pemkab Kendal agar penambang melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara benar dan mengacu kepada dokumen UKL-UPL,” tegas Yogi.
Ia menambahkan, dalam sanksi administrasi penghentian sementara ini, pihak penambang diberikan waktu tiga minggu untuk melaksanakan imbauan yang tertera.
“Sanksi itu secara komulatif ada waktu tiga minggu untuk perbaikan. Manakala kurang tiga minggu sudah dicapai monggo kalau mau operasional lagi,” tandasnya.
Ia berharap, pihak penambang mengindahkan sanksi yang diberikan dan memasang kembali spanduk penghentian sementara tersebut ke tempat semula.
“Kami cukup kaget spanduknya hari ini hilang. Harapan dari kami ini bisa dipasang kembali. Soalnya kalau tidak dipasang lagi kami diurus untuk memberikan laporan kepada pihak yang berwajib,” tegas Yogi.
Disisi lain, petugas lapangan tambang Sepetek, Heri Parsianto menyebut tidak tahu menahu terkait pemasangan dan copotnya spanduk penghentian sementara operasional di lokasi tambang tersebut.
“Saya belum dapat info dari Pak Bambang (owner CV Bukitsawi Indopermata) jadinya kita tetap jalan. Tapi karena disini juga sudah ada 10 armada ya makanya tetap jalan kasihan sopirnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar































