SEMARANG, Lingkarjateng.id – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah, menanggapi penangkapan seorang pimpinan Padepokan Padang Ati di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menyebut Padepokan Padang Ati bukan merupakan pondok pesantren (ponpes). Kendati demikian, Kemenag Pekalongan tetap diminta melakukan pemantauan kasus yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Pekalongan Kota.
“Kami telah turun ke lapangan untuk mengecek izin operasional dan memastikan para santri tetap bisa melaksanakan proses belajar mengajar. Hasil koordinasi kami dengan Kemenag Pekalongan, bahwa itu bukan pondok pesantren, tapi padepokan. Saat ini persoalannya sekarang juga sudah ditangani Polres, termasuk pelakunya sudah ditangkap dan diproses hukum,” katanya.
Untuk memastikan psikologis para santri dan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak terganggu, Kemenag Jateng turut menggandeng Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) dan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Sebanyak 350 santri dipulangkan, sementara 38 siswa yang masih sekolah atau madrasah tetap mengikuti KBM.
“Jadi sudah banyak yang dipulangkan, ada 350 santri. Hanya saja yang sedang sekolah atau madrasah sebanyak 38 siswa. Dua santri dari luar Pekalongan dititipkan di rumah guru, lainnya di masyarakat sekitar. Langkah berikutnya yang di madrasah itu untuk keberlangsungan KBM-nya ngelaju dengan sepeda, taksi,” katanya.
Kendati demikian, Moch belum bisa menjawab apakah di dalam Padepokan Padang Api juga terdapat madrasah atau sekolah mengingat jumlah santri yang mencapai ratusan.
“Termasuk sudah berapa lama padepokan tersebut berdiri,kami belum bisa memberi jawaban. Ini yang masih saya koordinasikan dengan Kemenag sana,” akunya.
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto juga menyatakan lokasi tersebut bukanlah ponpes. Pihaknya menyebut saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Pekalongan. Sejumlah 6 saksi juga turut diperiksa dalam perkara ini.
“Untuk saat ini penyidik fokus kepada 1 korban, namun secara keseluruhan korban yang melaporkan ada 6 orang. Ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik terhadap pengembangan dari hasil pemeriksaan tersebut,”katanya.
Saat ditanya apakah akan ada penutupan terhadap padepokan tersebut, pihaknya mengaku hal itu merupakan kewenangan dari pemerintah sementara polisi hanya fokus untuk menangani kasus ini.
“Pada intinya saat ini penyidik sedang berusaha mengambil keterangan kepada yang diduga mengalami kekerasan seksual. Harapannya polisi akan mendapatkan keterangan yang maksimal dari korban tersebut,”ungkapnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid































