REMBANG, Lingkarjateng.id – Kabupaten Rembang masuk kategori waspada pada survei penilaian integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Daerah Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, mengungkapkan hasil survei penilaian integritas yang dilaksanakan oleh KPK untuk Kabupaten Rembang tahun 2024, menunjukkan skor 74, 35. Skor tersebut termasuk dalam kategori waspada.
Kategori waspada pada SPI menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki beberapa kelemahan dalam sistem dan praktik pemerintahan yang dapat meningkatkan risiko korupsi. Pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan dan melakukan perbaikan untuk mencegah korupsi;
Melihat hasil penilaian itu, Imung menegaskan bahwa Rembang masih harus berhati-hati, meskipun bukan tergolong kabupaten di tingkat rentan.
Menurutnya, hasil SPI yang harus digaris bawahi yakni terkait tata kelola dan pelayanan public. Disinyalir, bidang pendidikan dan kesehatan merupakan layanan publik yang rentan terhadap praktik korupsi termasuk gratifikasi dan pungutan liar. Selain dari kedua bidang tersebut, menurutnya, sektor rawan korupsi yakni bidang perizinan dan kependudukan.
“Jika disandingkan dengan data dari ombudsman, bidang pendidikan menjadi salah satu substansi terbanyak A2. Di ombudsman baik tingkat pusat maupun daerah ada sekitar hampir 10%. Dari aduan yang masuk ke ombudsman, 10% nya adalah dari bidang pendidikan,” paparnya saat membuka Sosialisasi Pencegahan, Pengendalian Gratifikasi dan Pungutan Liar, Kamis, 19 Juni 2025.
Kemudian, dia juga menyebutkan untuk aduan di bidang kesehatan konsisten setiap tahun selalu ada terutama terkait dengan pelaksanaan barang dan jasa.
“Mengingat pengadaan alkes dengan sumber dana yang cukup besar rawan dengan gratifikasi. aduan paling banyak di situ,” kata Imung.
Data ombudsman dari sektor layanan yang dilaporkan, pendidikan menjadi nomor satu dan rangenya sangat tinggi dibanding dengan yang lain. Sedangkan jenis-jenis yang dilaporkan hampir 50% adalah dugaan mal administrasi.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, pihaknya menegaskan bahwa penilaian integritas juga ditentukan adanya aduan masyarakat terhadap pelayanan publik. Sementara aduan yang paling banyak adalah adanya pungli dan gratifikasi.
Ia pun mengingatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu menyadari bahwa masyarakat merupakan salah satu pengawas.
“Mereka (masyarakat) mengadu melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh pemerintah, itu hukumnya wajib ditindaklanjuti entah terbukti atau tidak maksimal 60 hari harus ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Imung mengimbau kepada segenap OPD agar setip unit kerja memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG).
“Saya kira (semua) sudah memiliki hanya sudah dioptimalkan atau belum. ketika itu itu masih mandul ya tidak ada laporan apapun tapi kalau dioptimalkan setiap ada aduan masuk ke unit kerja anda bisa kelola dengan baik selesaikan di unit kerja tanpa masuk ke inspektorat, kalau masuk inspektorat nanti larinya ke masalah hukum,” pungkasnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Ulfa P





























