PATI, Lingkarjateng.id – Sekitar 400 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati yang tidak masuk di database atau pangkalan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau R4 terancam dirumahkan.
Ratusan honorer R4 tersebut sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun gagal.
Berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 mulai tahun 2026 menyatakan tidak boleh ada lagi pegawai kontrak, dan hanya PPPK atau PNS yang diperbolehkan.
Merespons persoalan tersebut, Bupati Pati Sudewo mengatakan bahwa pemerintah terus mengupayakan agar tenaga honorer tersebut bisa diakomodir untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
3.523 Honorer Pemkab Pati Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Hari Ini
Sudewo menyebut usulan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Alasan tenaga honorer diusulkan menjadi PPPK paruh waktu, kata Sudewo, karena pihaknya masih membutuhkan pegawai tersebut dalam pelayanan masyarakat.
“Tetapi kami mengusulkan mereka di November kemarin. Kami upayakan supaya bisa diakomodir. Jadi kewajiban kami sudah kami lakukan ke pemerintah pusat, kita tunggu keputusannya,” ungkapnya pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sebelumnya Kepala Bidang Pegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Azis Muslim, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan semua honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN ke Kemenpan-RB agar bisa diusulkan ke PPPK paruh waktu.
“Sudah kami usulkan ke Kemenpan, namun sampai hari ini belum ada balasan kebijakan dari Kemenpan. Kemarin kita rapatkan bersama OPD terkait, hasilnya sudah kami laporkan ke Pak Bupati. Kami menunggu dispo dari beliau,” terangnya.
Sebanyak 400 honorer tersebut meliputi tenaga pendidikan atau guru, tenaga kesehatan atau nakes, hingga pegawai teknis.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pati mengangkat 3.523 dari total 3.527 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Selasa, 16 Desember 2025.
PPPK paruh waktu tersebut akan bertugas sebagai pegawai teknis di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD), guru, dan tenaga kesehatan terhitung Januari 2026.
Dari 3.527 honorer yang diusulkan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), terdapat 4 honorer yang dinyatakan gugur dengan alasan terlibat pidana hingga ijasah yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
“Ketika ada surat perintah dari Kemenpan RB bahwa pemerintah diperkenankan mengusulkan PPPK paruh waktu. Yang kami usulkan 3.527, kemudian yang gagal 4, karena ada yang kena pidana dan ada yang ijasahnya tidak valid,” ujar Bupati Pati, Sudewo, dalam acara penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Alun-alun Simpang Lima Pati, Selasa 16 Desember 2025.
Sudewo berharap para PPPK paruh waktu bisa bekerja lebih baik dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa






























