REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang mulai menyiapkan skema penugasan aparatur untuk mendukung operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini mengacu pada arahan pemerintah pusat melalui surat dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Koperasi.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Teguh Gunawarman, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah diminta menugaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di setiap KDKMP.
“Dalam surat tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta menugaskan minimal dua orang PPPK di setiap KDKMP,” ujarnya Rabu 29 April 2026.
Menurutnya, di Kabupaten Rembang sendiri jumlah KDKMP tercatat sebanyak 294 unit. Dengan ketentuan minimal dua petugas PPPK per koperasi, maka dibutuhkan setidaknya 588 personel.
“Kalau dihitung, 294 dikali dua, berarti ada sekitar 588 PPPK yang nantinya akan disiapkan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Teguh menegaskan bahwa penugasan tersebut belum akan dilakukan dalam waktu dekat. PPPK baru akan ditempatkan saat KDKMP benar-benar mulai beroperasi secara penuh.
“Itu nanti saat mau operasional. Kalau sekarang kan masih proses, belum sampai tahap itu,” imbuhnya.
Terkait pemenuhan kebutuhan personel, Pemkab Rembang akan mengoptimalkan sumber daya yang sudah ada. Skema yang disiapkan adalah dengan melakukan pergeseran atau penataan ulang tenaga PPPK di lingkungan pemerintah daerah.
“Artinya yang sudah ada ini nanti bisa digeser sesuai kebutuhan di lapangan,” pungkasnya.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Sekar































