SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot Salatiga) menghapus sanksi administrasi (denda) atas tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sampai tahun 2024. Penghapusan denda berlaku apabila pembayaran tunggakan PBB-P2 dilakukan pada Januari hingga Juni 2025.
Tak hanya itu, Pemkot Salatiga juga memberikan pengurangan pokok pajak ketetapan PBB-P2 tahun 2025. Pengurangan pokok PBB-P2 tersebut berlaku pada wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Salatiga Wuri Pujiastuti mengatakan, stimulus kepada wajib pajak berupa diskon PBB-P2 untuk pembayaran Januari hingga Juni 2025.
“Stimulus ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajibannya selaku wajib pajak,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu, 1 Maret 2025.
Wuri mengimbau kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2.
“Manfaatkan program stimulus ini. Segera bayar PBB-P2 sebelum program diskon berakhir,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Salatiga Adhi Isnanto menjelaskan, pemberian diskon dibagi dalam tiga periode dengan besaran diskon yang berbeda. Adapun besaran diskon yang diberikan Pemkot Salatiga pada pembayaran periode Januari – Februari sebesar 30 persen, Maret – April 20 persen dan Mei – Juni 10 persen.
“Program stimulus pajak dalam hal keringanan membayar PBB ini mengacu kepada kebijakan dari pusat tentang pajak yang harus diikuti oleh daerah,” terangnya.
Menurutnya, wajib pajak yang berhak mendapatkan diskon adalah mereka yang tidak memiliki tunggakan PBB-P2.
“Jadi syarat untuk mendapatkan diskon ini, lunas tunggakan PBB-P2 sampai dengan 2024. Jika melunasi tunggakan di bulan Januari hingga Februari nanti dan membayar PBB-P2 tahun 2025 bisa mendapatkan diskon 30 persen,” ujarnya.
Wajib pajak yang belum mendapatkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB-P2 tahun 2025, wajib pajak tetap bisa membayar pajak dengan membawa bukti pembayaran tahun lalu.
“Pembayaran bisa dilakukan secara online atau datang langsung ke kasir bank yang ditunjuk. Manfaatkan program ini agar pembayarannya PBB-P2 lebih ringan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Lingkarjateng.id)