KUDUS, Lingkarjateng.id – Sebanyak 3.862 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Kudus dicoret dari daftar penerima setelah terindikasi terlibat judi online (judol). Data tersebut tercatat di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus.
Jumlah penerima yang terdampak paling banyak berasal dari Kecamatan Dawe dengan 745 orang. Disusul Kecamatan Gebog sebanyak 563 orang, Jekulo 470 orang, Kaliwungu 447 orang, Undaan 453 orang, Jati 401 orang, Mejobo 301 orang, Kota Kudus 253 orang, dan Bae 229 orang.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, mengatakan pencoretan tersebut berlaku bagi penerima bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terdeteksi menggunakan fasilitas atau identitasnya untuk aktivitas judol.
“Penerima bantuan sosial sembako dan PKH ini merupakan warga yang masuk dalam kelompok desil 1-4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika mereka terlibat judol, status desilnya tetap sama, hanya saja bantuannya dihentikan,” katanya, Rabu, 9 September 2026.
Meski bantuan dihentikan, ia menyebut penerima yang terindikasi judol masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi. Kebijakan tersebut mempertimbangkan adanya kasus ketika rekening maupun identitas penerima bansos justru digunakan oleh anggota keluarga lain untuk bermain judol.
”Masih diberikan pengampunan, nanti bisa melakukan reaktivasi bantuan lagi. Karena beberapa yang dapat bantuan orang tua atau kakek-neneknya, yang main judol anak atau cucunya. KTP-nya dipinjam juga ada,” tutuenya.
Ia menjelaskan pengajuan reaktivasi dilakukan melalui pendampingan Dinsos P3AP2KB Kudus. Data dan dokumen penerima yang mengajukan akan diverifikasi sebelum diteruskan kepada pemerintah pusat.
Menurutnya, penerima harus membuat surat pernyataan di atas materai yang menyatakan tidak akan kembali melakukan aktivitas judol. Selain itu, pemohon diwajibkan melampirkan foto kondisi rumah sebagai bagian dari proses pengajuan.
Bagi penerima yang menggunakan akun DANA dalam aktivitas judol, akun tersebut wajib dihapus. Sedangkan jika aktivitas dilakukan melalui rekening bank, rekening terkait harus diblokir.
”Nanti yang bersangkutan tanda tangan di atas materai, data itu dikirim lagi ke pusat. Lalu, foto rumah, sama nanti dihapus akun DANA jika selama ini menggunakan akun DANA. Kalau menggunakan rekening bank maka harus diblokir,” terangnya.
Putut menegaskan reaktivasi hanya diberikan satu kali. Jika penerima kembali terindikasi melakukan judol setelah bansos diaktifkan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi lebih tegas berupa pencoretan secara permanen atau blacklist.
Jurnalis: Nisa Hafidzotus S.
Editor: Muslichul Basid
































