SALATIGA, Lingkarjateng.id – Warga Kota Salatiga yang masuk Desil 6-10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak otomatis kehilangan seluruh akses terhadap bantuan sosial (bansos). Hanya saja, warga Desil 6-10 pada prinsipnya bukan kelompok prioritas untuk bansos reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Salatiga, Riani Isyana Pramasanthi, menjelaskan posisi desil menjadi salah satu dasar penentuan sasaran program. Namun bukan berarti warga Desil 6-10 otomatis tidak bisa mendapatkan perlindungan sosial.
“Apabila kondisi riil warga menunjukkan adanya kemiskinan, kerentanan, kedaruratan, atau kebutuhan pelayanan sosial tertentu yang belum tercermin dalam data, warga dapat mengajukan pemutakhiran atau perbaikan data,” jelas Riani, Selasa, 8 September 2026.
Ia mengungkapkan, kondisi sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Warga dapat mengalami kehilangan pekerjaan, perubahan jumlah anggota keluarga, penurunan pendapatan, hingga kondisi sosial tertentu yang menyebabkan data tidak lagi menggambarkan keadaan sebenarnya.
“Karena itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data DTSEN dapat mengajukan usul atau sanggah untuk dilakukan verifikasi,” ujarnya.
Riani menyebut masyarakat memiliki tiga jalur untuk mengajukan pembaruan atau sanggah data DTSEN.
Pertama, melalui RT/RW dan kelurahan untuk kemudian diproses melalui mekanisme verifikasi dan validasi pemerintah daerah. Kedua, masyarakat dapat mengajukan usul dan sanggah melalui Aplikasi Cek Bansos. Ketiga, pengajuan dapat dilakukan melalui laman BPS dtsen-form.bps.go.id.
Menurutnya, setiap pengajuan tidak otomatis mengubah desil. Data yang disampaikan harus terlebih dahulu diverifikasi berdasarkan kondisi faktual di lapangan. Alurnya meliputi pengajuan masyarakat, verifikasi lapangan oleh pendamping sosial, pemutakhiran oleh operator kelurahan, validasi pemerintah daerah, hingga pemeringkatan ulang dalam sistem BPS.
“Desil Ditentukan dari 39 Variabel
Riani menegaskan penentuan desil tidak hanya berdasarkan satu indikator seperti pekerjaan atau kepemilikan rumah,” terangnya.
Pemeringkatan mempertimbangkan 39 variabel individu dan keluarga, antara lain kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pekerjaan, pendidikan, jumlah anggota keluarga dan tanggungan, kondisi sosial ekonomi, akses layanan dasar, kesehatan, serta disabilitas.
Hasil pengolahan berbagai variabel tersebut kemudian digunakan untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat dan mengelompokkannya ke dalam Desil 1 hingga Desil 10.
“Data desil bukan sebagai angka yang bersifat permanen, melainkan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat yang harus terus diperbarui,” tegasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar






























