KABUPATEN SEMARANG, Lingkarjateng.id – Serikat pekerja Kabupaten Semarang akan mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten atau UMK 2026 dalam audiensi bersama bupati dan dewan pada Kamis, 27 November 2025.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Sumanta, menyatakan saat ini pihaknya masih menyusun draf usulan UMK Kabupaten Semarang 2026.
“Draft usulan masih dalam proses pembuatan dan akan segera selesai pada Rabu (26 November 2025) esok,” kata Sumanta, Senin, 24 November 2025.
Sumanta mengungkapkan UMK Kabupaten Semarang 2025 yakni Rp2.750.136 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dari upah tahun 2024 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2024.
“Harapan kami di awal sebelum pembahasan dan penetapan nanti aspirasi kami para pekerja atau buruh ini bisa di dengar, di mana kami berharap UMK 2026 bisa naik di angka Rp3 juta lebih di Kabupaten Semarang,” terangnya.
Penyesuaian UMK 2026, menurut Sumanta, akan sangat bergantung pada formula baru yang masih dalam penyempurnaan pemerintah pusat.
“Dan rumusannya nanti akan sangat menentukan besaran kenaikan yang dapat diusulkan dan di bahas di tingkat kabupaten/kota,” ucapnya.
Walaupun regulasi resmi tentang penghitungan upah belum keluar, tetapi serikat pekerja tetap bersiap menyusun pengusulan kenaikan UMK.
“Argumentasi atau usulan kami akan tetap kami buat, dan sampaikan ke pemangku wilayah mengenai usulan kenaikan UMK di Kabupaten Semarang ini, karena argumentasi kenaikan UMK dari kami berdasarkan pada kebutuhan hidup saat ini yang terus meningkat, terutama di wilayah industri di Kabupaten Semarang seperti di Bergas, Bawen, Ungaran, dan sekitarnya,” tegasnya.
Menurut Sumanta, UMK yang berlaku saat ini belum mencerminkan biaya hidup riil dan hidup layak pekerja. Oleh karena itu ia berharap audiensi nanti dapat menghasilkan rekomendasi upah yang berpihak pada buruh.
Jurnalis: Hesty Imaniar
Editor: Ulfa


































