DEMAK, Lingjkarjateng.id – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak dalam mendorong pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di daerah.
Wamen HAM, Mugiyanto mengungkapkan bahwa penilaian kepatuhan HAM terhadap Kabupaten Demak akan dilakukan pada 10 Desember mendatang. Penilaian tersebut mencakup kategori sangat patuh, patuh, cukup patuh, hingga menuju patuh.
“Demak ini luar biasa. Kami optimistis nilainya akan bagus, apalagi Demak ini memiliki rekam jejak sebagai kabupaten peduli HAM sejak 2015 hingga 2025,” ujarnya kepada wartawan, usai rapat koordinasi (rakor) terkait penilaian kepatuhan HAM di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Kamis, 23 April 2026.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi HAM tidak hanya bergantung pada pemerintah pusat, tapi juga pada peran pemerintah daerah hingga tingkat desa.
Menurutnya, keterlibatan camat dan perangkat daerah menjadi faktor penting dalam memastikan pemenuhan HAM di masyarakat.
“HAM itu kuncinya ada di masyarakat. Karena itu, peran camat dan perangkat daerah sangat strategis dalam memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak warga,” jelasnya.
Mugiyanto menegaskan bahwa penilaian kepatuhan HAM tidak hanya dilihat dari aspek regulasi, tapi juga implementasi serta dampaknya bagi masyarakat. Ia juga menekankan, setiap kebijakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan itu berdampak dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Demak Eisti’anah dalam sambutannya menyampaikan bahwa rakor tersebut memiliki arti penting dalam memperkuat pemahaman dan implementasi pedoman penilaian kepatuhan HAM di lingkungan pemerintah daerah.
Menurutnya, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM merupakan tanggung jawab negara, termasuk pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik.
“Penilaian kepatuhan HAM bukan sekadar proses administratif, tetapi menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan dan pelayanan publik telah berlandaskan prinsip HAM,” kata Eisti’anah.
Ia meminta seluruh perangkat daerah memahami indikator penilaian kepatuhan HAM dan mengimplementasikannya secara nyata dalam tugas masing-masing.
Eisti’anah juga menekankan lima hal penting dalam penguatan implementasi HAM di daerah. Pertama, penguatan komitmen dan integrasi kebijakan berbasis HAM dalam setiap program. Kedua, peningkatan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan ramah terhadap kelompok rentan.
Ketiga, peningkatan kapasitas aparatur agar memiliki pemahaman yang memadai terkait HAM. Keempat, peningkatan akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah. Kelima, penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor.
Ia menambahkan, Pemkab Demak berkomitmen terus meningkatkan capaian dalam penilaian kepatuhan HAM. Namun demikian, kata dia, yang terpenting adalah implementasi nyata yang dapat dirasakan masyarakat. pungkasnya.
Jurnalis: M Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar
































