SEMARANG Lingkarjateng.id – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah mengumumkan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah pada tahun anggaran 2026 mengalami penurunan tajam mencapai angka sekitar Rp7 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau kabupaten/kota itu dari Rp60 triliun menjadi Rp53 triliun. Jadi penurunannya sekitar Rp7 triliun lebih,” kata Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, baru-baru ini.
Menurutnya, penurunan TKD yang cukup signifikan diprediksi akan memukul stabilitas fiskal di daerah lantaran ketergantungan yang sangat tinggi terhadap kucuran dana dari pemerintah pusat.
Ia menilai pemangkasan di tingkat kabupaten/kota tersebut dinilai sangat miris jika dibandingkan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mengingat 78 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota masih bergantung pada dana transfer pusat.
“PAD kabupaten/kota itu hanya sekitar 22 persen dan dana transfernya sekitar 78 persen. Kalau kita ngomong dampak terhadap kabupaten/kota, ya menurut kami memang luar biasa,” tegas Dwianto.
Selain itu, ia menyebut pemotongan TKD tidak seragam karena diselaraskan dengan penyesuaian anggaran bagi masing-masing pemerintah daerah di Jawa Tengah yang ditetapkan melalui Kementerian Keuangan melalui parameter dan perhitungan khusus.
Akibat dihapusnya alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam komponen transfer tahun ini, pihaknya khawatir akan menghambat berbagai agenda pembangunan fisik di daerah atau sejumlah sektor-sektor vital seperti pengadaan sarana pendidikan hingga fasilitas kesehatan diprediksi menjadi lini yang paling terdampak .
“Faktor pengurangnya terutama pada pembangunan fisik, seperti sarana pendidikan dan kesehatan. Harapannya, pemerintah provinsi beserta kabupaten/kota bisa melakukan upaya-upaya lain untuk menutup penyesuaian ini,” tuturnya.
Ia mengatakan alternatif pendanaan lain menjadi salah satu alternatif BPKAD di tengah ruang fiskal yang kian sempit agar program pelayanan publik tidak terhenti. Kolaborasi dengan pemerintah pusat melalui belanja kementerian atau lembaga juga diharapkan bisa menjadi solusi untuk menambal lubang anggaran di daerah.
“Kita tetap kolaborasi dengan pemerintah pusat bahwa penyesuaian dana transfer ini jangan sampai mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Harapannya, kebutuhan pembangunan daerah tetap bisa dipenuhi melalui belanja APBN kementerian,” pungkas Dwianto.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid
































