PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi diambil sumpah/janji sekaligus menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pekalongan, Sukirman, di Aula Lantai 1 Setda Kabupaten Pekalongan, Jumat, 17 April 2026.
Dalam arahannya, Sukirman menegaskan pentingnya peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjawab tantangan birokrasi yang semakin kompleks. Ia meminta para PNS yang baru dilantik untuk mampu menghadirkan kinerja yang lebih baik serta memberikan pelayanan publik yang optimal.
“Setelah menerima SK ini, apa yang telah dilakukan selama ini harus semakin ditingkatkan dalam rangka memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan,” katanya.
Menurut Sukirman, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini semakin tinggi, mulai dari kecepatan, ketepatan, hingga transparansi dan akuntabilitas. Kehadiran PNS baru diharapkan menjadi energi tambahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan adaptasi serta pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi. Selain itu, para ASN diminta luwes dalam menghadapi berbagai persoalan di tengah masyarakat.
“Saudara-saudara harus adaptif terhadap keadaan di lingkungan kerja dan melaksanakan tugas pokok serta fungsi yang telah dimandatkan oleh pimpinan. Selain itu, juga harus luwes dalam menghadapi problem-problem masyarakat,” tuturnya.
Sukirman menilai mayoritas PNS yang dilantik masih berusia muda dan memiliki potensi besar dalam menghadirkan ide-ide baru. Ia pun mendorong agar para ASN mampu berpikir kreatif dan inovatif dalam mendukung pembangunan daerah.
“Kerahkan segenap kemampuan dan sumber daya yang dimiliki untuk ikut membangun Kabupaten Pekalongan. Jadilah ASN yang responsif, kreatif, dan inovatif,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Sukirman mengingatkan para ASN untuk menjunjung tinggi loyalitas kepada pimpinan dan lembaga sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang profesional.
“Bapak/Ibu harus loyal kepada pimpinan dan kepada lembaga. Bukan loyal kepada Sukirman, Sekda, atau kepada siapa pun, sehingga siapa pun yang memimpin nanti, sistem itu sudah terbentuk,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menjelaskan bahwa 41 PNS tersebut merupakan bagian dari formasi CPNS tahun 2024 yang telah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun, terhitung sejak 1 April 2025 hingga 31 Maret 2026.
Dari total formasi awal sebanyak 43 orang, sebanyak 41 orang resmi diangkat menjadi PNS dan tersebar di 31 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan bagian. Adapun dua orang lainnya yang sebelumnya menjabat sebagai penyuluh pertanian telah dialihkan ke Kementerian Pertanian sejak Januari 2026.
Ajid menambahkan, pengangkatan tersebut telah mendapatkan persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Maret 2026 dan mulai berlaku per 1 April 2026.
“Pengangkatan ini juga merupakan tindak lanjut dari persetujuan teknis Kepala BKN tanggal 25 Maret 2026, sebanyak 41 orang CPNS dapat dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan terhitung mulai tanggal 1 April 2026. Artinya sudah mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN,” katanya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid
































