PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen KUA PPAS akan dibahas bersama legislatif sebagai dasar penyusunan rancangan perubahan APBD 2026.
Pelaksana tugas Bupati Pekalongan Sukirman menjelaskan bahwa perubahan APBD diperlukan karena adanya dinamika pelaksanaan anggaran selama semester pertama 2026, perubahan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, serta sejumlah penyesuaian regulasi yang memengaruhi struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Perubahan tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Permendagri tersebut mengatur perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SiLPA, keadaan darurat, maupun keadaan luar biasa.
Pemkab Pekalongan juga harus menyesuaikan APBD setelah menerima alokasi bantuan transfer dan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, termasuk penyesuaian penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan gaji ke-13 bagi guru ASN.
“Seiring dengan dinamika yang terjadi baik realisasi anggaran yang tercermin pada Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2026 maupun perkembangan kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Pekalongan memandang perlu untuk melakukan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tuturnya dalam rapat bersama DPRD pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Perubahan KUA dan PPAS akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kondisi fiskal terkini.
Adapun dokumen perubahan KUA dan PPAS telah resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk memasuki tahap pembahasan.
“Hari ini Pemerintah Kabupaten Pekalongan baru saja menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun 2026 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas, kemudian dilakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Sukirman.
Pembahasan akan difokuskan pada penyesuaian pendapatan daerah maupun belanja agar APBD semakin optimal dalam mendukung pembangunan.
“Tentu saja terkait pendapatan asli daerah, lalu kemudian belanja. Nanti akan didetailkan bersama pimpinan DPRD. Tentu saja targetnya adalah semakin memantapkan APBD Tahun 2026, dengan mempertimbangkan dana transfer, kemudian asas manfaat pembangunan kepada masyarakat, dan seterusnya,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa

































