REMBANG, Lingkarjateng.id – Polemik seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Kabupaten Rembang berpotensi berujung penetapan tersangka setelah perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Tengah tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam proses tersebut, tiga pejabat internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkembangan penanganan perkara itu disampaikan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rembang, Rabu, 23 September 2026.
“Kalau kemarin kan masih lidik, kalau ini sudah sidik,” kata Fahrudin.
Menurut Fahrudin, penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tahapan tersebut disebutnya menjadi bagian dari proses hukum sebelum kemungkinan penetapan tersangka.
“Ini proses tahap pemeriksaan pada saksi. Proses pemeriksaan saksi dan nanti penetapan tersangka,” ujarnya.
Fahrudin mengatakan dirinya telah menerima surat pemberitahuan terkait perkembangan hasil penyidikan sekitar dua pekan lalu. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Fahrudin juga memastikan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian tidak akan dicabut. Ia menyebut perkara tersebut bukan termasuk delik aduan sehingga proses hukum tetap dapat berjalan meskipun pelapor tidak mencabut laporan.
“Gak bisa dicabut, karena itu kan delik formal, bukan delik aduan,” tegasnya.
Perkembangan pemeriksaan tersebut dibenarkan Plt Kepala BKD Rembang, Mardi. Ia mengatakan perkara yang dilaporkan Fahrudin masih ditangani Polda Jawa Tengah.
“Ya itu kan sudah ditangani oleh Polda, karena Pak Fahrudin melaporkan ke Polda. Ini masih ditangani oleh pihak kepolisian, khususnya Polda Jateng,” kata Mardi.
Mardi mengungkapkan sejumlah pihak telah dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Dari lingkungan internal BKD Rembang, terdapat tiga orang yang telah diperiksa.
“Yang dari internal BKD itu inisial K, inisial A dan inisial Z,” ungkapnya.
Mardi belum mengetahui apakah pejabat lain yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Plt Kepala BKD Rembang juga telah dipanggil penyidik. Menurutnya, pejabat tersebut saat ini sudah tidak bertugas di BKD sehingga informasi mengenai pemeriksaannya berada di luar pengetahuannya.
“Kalau untuk yang lain, nah ini kurang tahu, sekarang kan bukan di BKD, saya kurang tahu,” katanya.
Ia menjelaskan, pemanggilan aparatur sipil negara (ASN) untuk memberikan keterangan dilakukan melalui mekanisme kedinasan. Permintaan pemeriksaan disampaikan melalui pimpinan instansi untuk kemudian memberikan penugasan kepada pegawai yang bersangkutan.
Khusus di lingkungan BKD, mekanisme tersebut dilakukan melalui kepala BKD. Sementara untuk perangkat daerah yang berada di lingkungan sekretariat, pemanggilan dapat dilakukan melalui pejabat yang berwenang.
“Kalau instansi BKD itu disebut kepala BKD-nya. Kalau instansi-instansi sekretariat, kepala bagian ya lewat Sekda,” ujarnya.
Kronologi Polemik Seleksi JPTP Rembang
Polemik seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang pada 2026 berawal dari proses pengisian enam jabatan kepala dinas.
Seleksi tersebut dibuka pada Maret 2026 dan memasuki tahapan uji kompetensi pada April. Pemerintah Kabupaten Rembang kemudian mengumumkan hasil uji kompetensi pada 11 April 2026.
Berdasarkan jadwal awal, hasil akhir seleksi dijadwalkan diumumkan pada 28 April 2026, dengan pelantikan pada 30 April. Namun, proses tersebut tidak berjalan sesuai rencana setelah muncul persoalan dalam pengiriman berkas hasil seleksi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dilakukan oleh pihak BKD tanpa verifikasi Bupati dan Sekda.
Polemik mencuat pada awal Mei ketika Sekda Rembang Fahrudin mengaku mendapat telepon dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menanyakan perkembangan seleksi.
Setelah melakukan pengecekan, ia mendapati usulan hasil seleksi telah masuk ke sistem BKN, meski menurut pengakuannya belum memberikan persetujuan pengiriman.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan akses terhadap akun sistem kepegawaian tanpa kewenangan. Fahrudin melaporkan dugaan akses ilegal tersebut ke Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, BKD Rembang menjelaskan bahwa berkas sempat dikirim melalui akun admin BKD karena mengejar tenggat waktu, dan BKN kemudian mengembalikan berkas untuk diperbaiki.
Setelah proses seleksi terhenti selama beberapa waktu, Bupati Rembang Harno akhirnya memutuskan seluruh proses seleksi JPTP diulang dari awal dan akan dilaksanakan pada 2027. Pengulangan mencakup persiapan kembali tahapan seleksi, termasuk pembentukan panitia seleksi dan kelengkapan administrasi.
Jurnalis: Lingkar Network/Vicy Rio
Editor: Muslichul Basid































