KENDAL, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal bakal segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pengelolaan dan pemasaran bahan bakar alternatif petasol, hasil olahan sampah plastik di TPS3R Desa Margorejo, Kecamatan Cepiring.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, saat meninjau langsung proses pengolahan sampah plastik menjadi petasol di TPS3R Desa Margorejo, Selasa sore, 4 Agustus 2026.
Menurut Bupati yang akrab disapa Tika, inovasi pengolahan sampah plastik menggunakan teknologi pirolisis di Desa Margorejo memiliki potensi besar untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus menghasilkan energi alternatif, namun masih terkendala regulasi.
“Selama ini persoalan utamanya bukan pada proses produksinya, tetapi pada sisi pemasaran yang belum bisa berkembang karena belum adanya regulasi yang jelas. Karena itu, kami akan segera menyusun Perbup sebagai dasar, termasuk mengatur harga dan peruntukannya,” ujar Bupati.
Bupati Tika menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium, kualitas petasol yang dihasilkan setara dengan bahan bakar jenis Dexlite yang memiliki nilai jual sekitar Rp23 ribu per liter. Namun hingga kini, BBM tersebut belum memiliki payung hukum yang mengatur harga maupun pemanfaatannya.
“Tentunya kami akan segera menyusun Perbup. Kalau saat ini dari pihak desa masih kesulitan sekali terkait biaya operasionalnya masih sangat memprihatinkan dan masih kurang. Sehingga ini memang butuh perhatian bersama. Nanti mudah-mudahan kalau Perbupnya sudah tersusun sehingga kemudian di dalamnya diatur terkait harga, peruntukan, termasuk kategorinya yang setara dexlite,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Margorejo, Suyoto, mengatakan proses pengolahan sampah plastik menjadi Petasol sejauh ini berjalan lancar tanpa kendala teknis. Meski demikian, pihaknya masih menunggu regulasi agar pengembangan usaha tersebut memiliki kepastian hukum.
“Tidak ada kendala dalam proses pengolahan sampah plastik menjadi petasol. Tetapi butuh regulasi yang jelas agar kita bisa melangkah lebih jauh. Kalau kita tidak mempunyai regulasi kok membuat BBM nanti malah salah, itu yang kita takutkan,” ujar Suyoto.
Suyoto menjelaskan, saat ini TPS3R Desa Margorejo mampu memproduksi sekitar 30 liter petasol setiap hari dari sekitar 50 kilogram sampah plastik. Produk tersebut selama ini dipasarkan berdasarkan permintaan dengan harga Rp10 ribu per liter.
Ia juga mengapresiasi langkah Bupati Kendal yang berencana menyusun Perbup, sehingga menjadi motivasi bagi pengelola untuk terus mengembangkan inovasi pengolahan sampah menjadi energi alternatif.
“Kami berterima kasih kepada Ibu Bupati yang telah menyempatkan hadir dan memonitor langsung kegiatan ini. Kehadiran beliau dan apa yang disampaikan beliau menambah semangat kami untuk terus mengembangkan inovasi ini demi kemajuan pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Sekar


































