GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sejumlah fraksi di DPRD Kabupaten Grobogan memberikan sorotan terhadap rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan kepada tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2027. Salah satu fraksi bahkan meminta usulan tersebut dikaji ulang.
Meski mendukung penguatan permodalan, fraksi-fraksi meminta Pemkab Grobogan memastikan tambahan anggaran tersebut mampu meningkatkan pelayanan, memperbaiki kinerja perusahaan daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Grobogan, Rabu, 5 Agustus 2026, saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD.
Dalam raperda tersebut, Pemkab Grobogan mengusulkan penyertaan modal senilai Rp2,6 miliar. Alokasi anggaran meliputi Rp1,6 miliar untuk Perumda Air Minum Purwa Tirta Dharma, Rp500 juta bagi Perseroda Bank Purwa Artha, dan Rp500 juta untuk Perumda Purwa Aksara.
Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Rizky Bintang Fauzi, meminta Pemkab Grobogan menjelaskan efektivitas tambahan modal yang akan diberikan, terutama bagi Perumdam Purwa Tirta Dharma yang diharapkan mampu meningkatkan cakupan pelayanan air bersih.
“Fraksi PDI Perjuangan berharap agar penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah agar benar benar bermanfaat untuk peningkatan kebutuhan air bersih bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan jumlah masyarakat yang belum terlayani air bersih, perkembangan perizinan Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), rincian penggunaan dana penyertaan modal, hingga proses pengisian jabatan pimpinan Perumdam Purwa Tirta Dharma yang belum definitif.
Fraksi tersebut juga meminta penjelasan mengenai tingginya rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) di Bank Purwa Artha serta perkembangan kinerja Perumda Purwa Aksara.
Sorotan serupa disampaikan Fraksi Karya Demokrat melalui juru bicara Wahono Endro Purnawanto. Pihaknya meminta Pemkab Grobogan mempertimbangkan kembali rencana penyertaan modal apabila kondisi keuangan daerah belum memungkinkan.
“Jika kemampuan keuangan daerah terbatas, Fraksi Karya Demokrat mengusulkan harap untuk dikaji kembali atau dipertimbangkan ulang penyertaan modal dimaksud,” ujarnya.
Fraksi Karya Demokrat juga mempertanyakan alasan ketiga BUMD kembali memperoleh tambahan modal setelah sebelumnya menerima penyertaan modal berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.
Selain itu, pihaknya meminta penjelasan mengenai kinerja keuangan masing-masing BUMD, tingginya NPL Bank Purwa Artha, serta rencana pemanfaatan dana tambahan modal yang diusulkan.
Sementara itu, Fraksi Keadilan Nasional menilai kondisi Bank Purwa Artha masih memerlukan perhatian serius karena tingkat kredit bermasalah dinilai cukup tinggi.
“Hal ini menandakan kredit yang bermasalah sangat tinggi,” ujar Achmad Syarif Fraksi Keadilan Nasional dalam pemandangan umumnya saat menyoroti tren NPL Bank Purwa Artha.
Fraksi Keadilan Nasional juga meminta Pemkab Grobogan memaparkan secara rinci penggunaan dana penyertaan modal, laporan laba rugi masing-masing BUMD, jumlah dan nilai kredit macet, serta proyeksi dividen yang akan diterima pemerintah daerah.
Khusus untuk Perumda Purwa Aksara, fraksi meminta penjelasan mengenai keberlanjutan usaha di sektor hulu minyak dan hilir gas bumi serta efektivitas pengadaan kendaraan operasional layanan jemput bola.
Seluruh pandangan umum fraksi tersebut selanjutnya akan dijawab oleh Bupati Grobogan pada tahapan pembahasan berikutnya sebelum Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun 2027 dibahas lebih lanjut bersama DPRD.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid
































