GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Polres Grobogan menetapkan tiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di wilayah Desa Curug, Kecamatan Tegowanu. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah tanggul sawah pada Minggu, 20 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan langsung menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut sehari setelah kejadian.
“Kejadian pada tanggal 20 September, kemudian tanggal 21 Unit PPA Satreskrim Polres Grobogan telah menindaklanjuti terkait dengan perkara yang terjadi di Tegowanu,” kata Taufik, Selasa, 22 September 2026.
Kasus tersebut mencuat setelah video dugaan penganiayaan beredar di media sosial. Dalam video itu, seorang anak perempuan tampak dikelilingi tiga anak perempuan lainnya.
Dalam rekaman tersebut, korban terlihat mendapat perlakuan kekerasan dari salah satu anak. Mulai dari tamparan hingga menoyor kepala korban.
Menurut Taufik, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan antara korban dan salah satu anak yang diduga terlibat. Korban sebelumnya menuduh anak tersebut berperilaku tidak baik dan mengunggahnya melalui status WhatsApp.
Persoalan itu kemudian berkembang hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban.
“Dari hasil penanganan sementara, sudah kita tetapkan tiga ABH yang terlibat,” jelasnya.
Selain menangani perkara dari sisi hukum, polisi juga memberikan perhatian terhadap kondisi korban. Pendampingan dilakukan untuk membantu memulihkan kondisi psikologis korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Terhadap korban, kami juga melakukan penanganan yang serius guna mengembalikan psikologis agar tidak menjadi trauma,” lanjut Taufik.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Grobogan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Grobogan.
Koordinasi lintas instansi dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis korban serta kepentingan dan perlindungan anak.
Polisi juga mengingatkan orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak mengabaikan potensi kekerasan maupun perundungan yang melibatkan anak.
Taufik menegaskan, kepolisian akan terus memberikan perhatian terhadap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Grobogan.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kejadian-kejadian yang terjadi, khususnya penganiayaan terhadap anak. Hal ini menjadi atensi bersama sebagai upaya menyelamatkan generasi muda di wilayah Kabupaten Grobogan,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar






























