Semarang (lingkarjateng.id) – Sebanyak 1.217 Anak Tidak Sekolah (ATS) berbagai tingkat sekolah mulai Sekolah Dasar (SD) hingga SMP di Kabupaten Semarang, hingga pada pertengahan triwulan ke empat di tahun 2026 ini dilaporkan telah kembali ke bangku sekolah.
Kepala Bidang PAUD dan Dikmas Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang, Imam Ros Wahyudi menyatakan kondisi tersebut tidak lepas dari kerja keras pendampingan dan penanganan terhadap ATS oleh jajaran Disdikbudpora dan instansi terkait.
“Untuk penanganannya dilakukan berdasarkan dari hasil verifikasi dan validasi (verval) secara efektif melalui By Name By Address (BNBA) kepada setiap anak,” katanya, Minggu (8/11).
“Hingga dengan awal bulan November 2026 ini proses verval di Kabupaten Semarang berjalan lancar, bahkan menjadi yang terbaik di Jawa Tengah,” lanjutnya.
Imam menuturkan, setidaknya ada 4.119 ATS yang telah diverifikasi pada proses tersebut, yaitu terdiri dari anak tidak pernah sekolah, anak putus sekolah, dan juga anak yang tidak melanjutkan pendidikan.
“Kalau latar belakang mereka ini sangat beragam, ada diantaranya yang merupakan pekerja anak, penyandang disabilitas, korban kekerasan, anak berhadapan dengan hukum, maupun anak dengan kondisi rentan lainnya,” terangnya.
Dia menegaskan, saat ini berbagai upaya penting terus dilakukan, yakni mencegah anak-anak putus sekolah. Ia mengimbau kepada para kepala sekolah dan jajarannya, untuk lebih peduli lagi sekaligus mencermati perilaku para murid yang minat belajarnya cenderung menurun.
“Jika ada murid tidak masuk sekolah sampai dengan tiga hari atau lebih, dan bukan karena alasan sakit, maka ini perlu dilakukan kunjungan ke rumah,” tegasnya.
“Jangan sampai tunggu anak putus sekolah, segera lakukan intervensi. Jika alasan terjadinya kekerasan, kami akan koordinasi dengan DP3AKB dan Dinas Sosial (Dinsos) bila ada masalah sosial,” imbuhnya.
Untuk memberikan pelayanan maksimal, agar kasus anak putus sekolah tidak bertambah jumlahnya, lanjut Imam, pada tahun 2027 Disdiskbudpora akan menyiapkan posko pengaduan dan penanganan ATS tersebut.
“Posko-posko itu nantinya akan berdiri di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang, dan melalui upaya ini kami berharap dapat mempercepat penanganan, sekaligus mencegah bertambahnya ATS di Kabupaten Semarang,” pungkasnya. (Lingkar Network/Hesty)***
Editor : Ady Arfian






























