Semarang (lingkarjateng.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, menyoroti rencana reklamasi pesisir Kecamatan Tugu untuk perluasan Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) seluas 200 hektare.
Dewan meminta pengembang tidak hanya mengejar perluasan kawasan industri, tetapi juga memperhitungkan dampak lingkungan yang berpotensi dirasakan masyarakat pesisir. Persoalan banjir rob hingga terganggunya aliran air menjadi perhatian utama.
“Pengembang harus memperhatikan kondisi lingkungan secara menyeluruh sebelum melaksanakan reklamasi,” kata Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman yang akrab disapa Pilus kepada Lingkar, Selasa (3/11).
“Terutama berkaitan dengan sistem irigasi, saluran air, dan drainase yang selama ini menjadi bagian dari pengendalian genangan di kawasan pesisir,” sambungnya.
Menurutnya, perluasan kawasan industri tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan perusahaan. Pengembang harus memastikan pembangunan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan reklamasi.
Pihaknya, menyoroti kemungkinan adanya perbedaan ketinggian lahan antara kawasan industri dan permukiman warga.
Jika pengembang hanya meninggikan area perusahaan tanpa memperhitungkan lingkungan sekitar, masyarakat yang tinggal di wilayah lebih rendah berpotensi menanggung dampak genangan maupun banjir rob.
“Jangan sampai mereka hanya mengamankan perusahaannya sendiri, ditinggikan setinggi langit, tetapi tidak melihat dampak dari masyarakat yang tinggal di wilayah agak bawah. Ini juga tidak boleh. Kami akan selalu ikut memantau dan mengawasi itu,” katanya.
Pilus mengaku belum mendapatkan informasi secara utuh mengenai detail rencana reklamasi untuk perluasan KIW. Dia juga belum mengetahui secara terperinci tahapan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
Namun, pihaknya telah mendengar adanya aktivitas pengurukan bekas tambak di wilayah Tugu. Informasi tersebut menjadi perhatian dewan, mengingat reklamasi dalam skala 200 hektare membutuhkan perencanaan matang, terutama terkait dampaknya terhadap kawasan pesisir.
“Kami belum mendapatkan informasi secara menyeluruh mengenai rencana itu. Tetapi, informasi yang saya dengar sudah ada aktivitas pengurukan bekas tambak di wilayah Tugu,” ungkapnya.
Terkait pengawasan, Pilus mengatakan DPRD Kota Semarang belum berencana mengundang langsung pihak pengembang untuk meminta penjelasan. Dewan akan terlebih dahulu memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna memperoleh informasi lebih lengkap mengenai rencana perluasan kawasan industri tersebut.
Menurutnya, keterangan dari dinas terkait diperlukan agar DPRD dapat mengetahui aspek perencanaan, termasuk langkah antisipasi terhadap potensi dampak lingkungan yang mungkin muncul akibat reklamasi.
“Kami nanti akan mengundang dinas terkait untuk membahas rencana reklamasi tersebut. Kami ingin mengetahui lebih jauh bagaimana perencanaannya, terutama berkaitan dengan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” katanya. (Lingkar Network/Syahril)***
Editor : Ady Arfian































