GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Sebanyak 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan ikut meramaikan kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa (Cakades).
Meski mengikuti tahapan pencalonan, belasan ASN tersebut tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara. Mereka juga tidak harus mengundurkan diri dari jabatan yang sedang diemban.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Grobogan, Padma Saputra mengatakan para ASN yang maju dalam Pilkades tetap dapat bekerja seperti biasa. Mereka diperbolehkan mengajukan cuti sesuai kebutuhan dan tahapan pemilihan.
“Ada 18 ASN yang mencalonkan diri sebagai cakades. Tetap aktif, nanti cuti sesuai kebutuhan, misal kampanye dan coblosan,” ujar Padma Saputra, Selasa, 2 November 2026.
Disamping itu, BKPSDM Grobogan juga menaruh perhatian terhadap penerapan prinsip netralitas ASN selama tahapan Pilkades berlangsung.
Sebagai langkah antisipasi, BKPSDM tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) yang mengatur netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkades. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam keberpihakan kepada kepentingan politik tertentu.
“Ya, rencana kita siapkan SE, masih dalam proses terkait netralitas ASN,” ungkapnya.
Melalui penerbitan surat edaran tersebut, pihaknya berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Grobogan dapat memahami dan mematuhi ketentuan netralitas.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Sekar
































