SEMARANG, Lingkarjateng.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, setuju Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Garis Sempadan dilanjutkan ke tahap pembahasan menjadi peraturan daerah.
Saleh menilai pengaturan garis sempadan penting untuk memberikan kepastian hukum serta mengatur jarak aman minimal antara bangunan gedung dengan berbagai objek vital.
“Tanpa dasar hukum lokal yang kuat, potensi pelanggaran seperti pendirian bangunan di sempadan sungai atau penyempitan jalur hijau jalan akan semakin tinggi,” ucapnya usai rapat paripurna pada Kamis, 16 April 2026.
Selain itu, pengaturan garis sempadan juga berfungsi untuk menjamin keselamatan masyarakat dan meminimalkan risiko bahaya, dan menciptakan ketertiban tata ruang agar lingkungan menjadi lebih tertata dan fungsional.
Regulasi ini juga diharapkan meminimalkan sengketa lahan melalui kejelasan batas kepemilikan dan pemanfaatan ruang.
“Nantinya juga akan jadi acuan utama dalam proses perizinan bangunan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung,” pungkasnya.

Jurnalis: Lingkarjateng Group Network

































