Blora (lingkarjateng.id) – Fraksi PDI Perjuangan Blora menyoroti terkait banyaknya kekosongan jabatan struktural di pemerintahan Bupati Arief Rohman. Setidaknya terdapat 6 jabatan kepala OPD yang masih di isi oleh Pelaksana Tugas (Plt) dalam waktu yang cukup lama.
Ke enam jabatan OPD yang diisi Plt tersebut yakni BPBD, Dalduk KB, Bapperida, Dinrumkimhub, DPUPR dan Sekwan. Sementara, izin yang turun yaitu untuk Dinrumkimhub, BPBD, DPUPR dan Sekwan.
Menanggapi hal itu, Bupati Blora Arief Rohman, menerima usulan dan saran tersebut dengan tetap berupaya mempercepat pengisian tersebut dengan cara bertahap.
“Pengisian itu, sebagai masukan dan saran kita terima. dan kita bergerak, dan proses ini kita jalankan, bukan kita tidak jalan kan,” terang Bupati Blora, Arief Rohman, Kamis (16/04/2026).
Arief menjelaskan, pengisian jabatan memiliki proses yang panjang dan izin dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN-RI). Diungkapkan usulan dari Pemkab Blora sempat tertolak 2 kali hingga turun izin 4 pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
“Hari ini proses itu sudah kami lakukan, seleksi terbuka silahkan untuk mendaftar,” ungkap Bupati Blora.
Sebelumnya, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Blora, menyoroti posisi jabatan yang diemban Plt dalam waktu yang cukup lama dinilai dapat berpotensi menghambat sistem birokrasi serta berdampak pada mandeknya jenjang karier aparatur sipil negara (ASN).
Ketua Fraksi PDIP DPRD Blora, Andita Nugrahanto, mengatakan fenomena Plt atau rangkap jabatan yang berkepanjangan, juga berpotensi menurunkan motivasi kerja ASN. Pasalnya, proses promosi hingga mutasi jabatan tidak berjalan optimal.
“Banyak ASN yang sebenarnya sudah layak dipromosikan justru tertahan karena posisi di atasnya masih diisi Plt. Kondisi ini tentu memengaruhi semangat kerja dan kepastian karier mereka,” kata Andita, Senin (06/04/2026).
Fraksi PDIP, mendesak Pemerintah Kabupaten Blora segera melakukan penataan personel dan mengisi jabatan-jabatan definitif, dengan mengedepankan kompetensi, dan integritas.***
Jurnalis : Eko Wicaksono
Editor : Fian

































