PATI, Lingkarjateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo mendukung penuh instruksi dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Risma Ardhi Chandra, yang melarang kegiatan wisata sekolah atau study tour ke luar daerah.
Penekanan tersebut kata dia, sudah disampaikan KPK pada saat sosialisasi di pendopo kabupaten Pati beberapa waktu lalu.
“Peringatan ini mestinya sudah disampaikan kemarin saat ada KPK di Pati ada yang tanya batasannya seperti apa. KPK menyampaikan urusan wisata diluruskan pemerintah daerah, melarang semua wisata harus di Pati,” katanya, Kamis 16 April 2026 usai pertemuan bersama SMPN 01 Tayu.
DPRD Pati Panggil SMPN 1 Tayu Soal Tarikan Rp1,8 Juta untuk Study Tour
Oleh sebab itu, Bambang meminta kepada seluruh sekolah negeri untuk mematuhinya.
“Mengingat situasi kurang baik dan ekonomi kurang baik. Jadinya wisata di Pati saja untuk meningkatkan ekonomi dan UMKM. KPK juga menyampaikan tidak boleh ada pungutan apapun,” imbuhnya.
Sebelumnya, orang tua siswa diminta membayar iuran Rp1,8 juta dengan tenggat waktu April yang sebelumnya ditetapkan Juni.
Jurnalis: Lingkarjateng Group Network
Editor: Sekar


































