Kab. Semarang (lingkarjateng.id) – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Semarang mendorong beroperasinya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berada di Ambarawa.
Hal itu menyusul dengan masih cukup tingginya angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Semarang.
Kepala DP3AKB Kabupaten Semarang, Dewanto Leksono Widagdo mengatakan bahwa DP3AKB Kabupaten Semarang mencatat kasus kekerasan pada perempuan dan anak masih saja terjadi di wilayah Bumi Serasi itu.
“Hingga di Triwulan pertama di tahun 2026 ini, jumlah kasus kekerasan pada perempuan ada empat kasus yang muncul. Jumlah kasus kekerasan pada anak-anak, ada sembilan kasus,” kata Dewanto di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Rabu (22/4)
Tidak hanya itu, Dewanto juga menyatakan di tahun 2025 lalu total ada 122 kasus yang tercatat, yang terdiri dari 54 kasus kekerasan pada perempuan dan 68 kasus kekerasan terjadi kepada anak-anak.
“Kasus kekerasan ini memang seperti fenomena gunung es, ada banyak kasus yang tidak tercatat karena korban tidak mau atau tidak berani melaporkan tindak kekerasan yang menimpanya,” jelasnya kembali.
Pihaknya mengaku DP3AKB Kabupaten Semarang sudah menyiapkan berbagai kanal-kanal pengaduan supaya para korban kekerasan ini berani melaporkan kejadian yang menimpa dirinya.
“Kami sudah meluncurkan aplikasi Gemati yang berbasis pada aplikasi WhatsApp dimana aplikasi ini sebagai sarana bagi korban untuk pelaporan atau pengaduan,” bebernya.
“Bahkan di tahun ini juga ditargetkan sudah terbentuk unit pelaksana teknis yang menerima pengaduan secara tatap muka dengan korban secara langsung,” imbuh Dewanto kembali.
Menurutnya, UPTD PPA yang berada di Eks Kantor Kelurahan Panjang, di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang atau di seberang Museum Palagan Ambarawa yaitu di Jalan Ambarawa-Magelang ini akan sangat mudah dijangkau oleh para korban dan keluarga korban.
“Peraturan Bupati Semarang yang mengatur teknis pelaksanaan kegiatan di UPTD PPA ini juga sudah selesai digarap. Dan saat ini tinggal menunggu kick off beroperasinya UPTD PPA itu. Dan sementara ini fungsi pelayanan ditangani oleh bidang PPPA,” terang dia.
Pada kesempatan yang sama, Dewanto menyampaikan bahwa saat ini DP3AKB Kabupaten Semarang juga tengah melakukan pendampingan dugaan kasus pelecehan seksual seorang pelajar asal Kabupaten Semarang.
“Meskipun awal kejadiannya di luar wilayah Kabupaten Semarang, namun saat ini sudah dibuatkan laporan resminya ke polisi karena dugaan pelecehan juga pernah dilakukan di wilayah Kabupaten Semarang,” tukasnya.
Di kegiatan yang sama, Ketua TP PKK Kabupaten Semarang, Peni Ngesti Nugraha juga menyatakan dengan singkat bahwa TP PKK Kabupaten Semarang akan terus bekerjasama dan berkolaborasi bersama DP3AKB untuk dapat meningkatkan martabat kaum perempuan.***
Jurnalis : Hesty Imaniar
Editor : Fian

































