SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Pemantauan dilakukan untuk memastikan kedisiplinan dan kinerja pegawai tetap terjaga selama kebijakan berlangsung.
Asisten Biro Administrasi Pemprov Jawa Tengah, Dhoni Widianto, mengatakan pengawasan dilakukan salah satunya melalui presensi pada aplikasi Sistem Informasi Layanan Kepegawaian (Sinaga). ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi dua kali dalam sehari sesuai ketentuan waktu yang berlaku.
“Jadi evaluasi yang kita lakukan adalah memantau keberadaan teman-teman yang mengikuti WFH itu, pertama melalui absen Sinaga sebanyak 2 kali yakni pagi dan sore, sesuai jam, jadi tidak boleh melebihi jam-jam yang sudah di tentukan di Surat Edaran (SE),” ujarnya saat dihubungi, Senin, 20 April 2026.
Selain absensi, pengawasan juga dilakukan melalui laporan kegiatan harian dan pelaksanaan apel pagi secara daring. Dhoni menyebut, dalam surat edaran gubernur, pimpinan perangkat daerah diminta aktif memantau kinerja pegawai selama bekerja dari rumah.
“Jadi sebagai contoh ada ASN yang melaporkan kegiatan seperti setiap pagi apel pagi via zoom, serta laporan harian. Dan di dalam SE tersebut juga harus ada laporan bulanan bagi penyelenggaraan teman-teman yang melaksanakan WFH,” ungkapnya.
Berdasarkan data Pemprov Jateng, sekitar 6,7 persen atau sekitar 4.178 ASN menjalankan WFH. Sementara mayoritas ASN lainnya tetap bekerja dari kantor (work from office/WFO), terutama pada sektor pelayanan publik.
“Kemarin waktu minggu pertama WFH kita evaluasi, hampir semuanya itu sudah melakukan absen di Sinaga. Dan kita yang WFH juga tidak banyak hanya sekitar 6,7 persen dari total ASN keseluruhan 62.130 orang. Sementara yang melaksanakan work from office (WFO) atau tetap masuk kerja itu ada 57.952 orang, karena pelayanan publik termasuk SMK/SMA itu kan wajib masuk termasuk samsat,” katanya.
Meski demikian, Dhoni mengaku belum dapat memastikan tingkat kepatuhan absensi secara keseluruhan karena rekapitulasi resmi dilakukan setiap bulan. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi administratif.
“Absensi dibatasi waktunya, pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 14.00–16.00 WIB. Kalau ada pelanggaran, dalam surat edaran sudah jelas akan diberikan sanksi administrasi kepegawaian,” tegasnya.
Terkait durasi penerapan kebijakan WFH, Dhoni menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan daerah.
“Kalau ini saya tidak berani menjawab, karena pertanyaan ini ranahnya bapak gubernur sama pak sekda. Tapi prinsipnya kalau memang ada petunjuk dari pimpinan termasuk nanti ada aturan tetap lanjut atau dievaluasi kembali ya, kita akan mengikuti petunjuk atau aturan yang ada di pusat,” pungkasnya.
Jurnalis: Rizky Syahrul Al-Fath
Editor: Rosyid

































