DEMAK, Lingkarjateng.id – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah terus menunjukkan progres signifikan.
Dari total 249 desa dan kelurahan se-Kabupaten Demak, ada 161 titik yang sudah melakukan pembangunan. Sementara dari total tersebut, 80 diantaranya sudah selesai 100 persen dalam tahap pembangunannya.
KDKMP merupakan salah satu program nasional yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan usaha berbasis koperasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong kemandirian ekonomi lokal dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di desa.
Komandan Kodim (Dandim) 0716/Demak, Dony Romansah, mengatakan meski capaian pembangunan hingga saat ini cukup positif, tapi di beberapa lokasi masih dihadapkan pada kendala lahan.
“Progres KDKMP di Demak sampai saat ini ada 161 yang sudah proses pembangunan. Dan dari total itu, yang sudah mencapai pembangunannya 100 persen ada sebanyak 80 lokasi,” ujarnya.
Kemudian terkait proses distribusi sarana dan prasarana masih terus berlangsung secara bertahap dan belum sepenuhnya terpenuhi.
“Jadi belum semuanya terpenuhi dan masih menunggu, bertahap. Karena ini levelnya nasional jadi menunggu vendor-vendor untuk mendorong sampah ke titik-titik lokasi KDKMP,” lanjutnya.
Dony juga mengungkap keterbatasan lahan menjadi kendala utama pembangunan KDKMP di Kabupaten Demak.
Ia menjelaskan, ukuran lahan standar untuk KDKMP adalah minimal 1000 meter persegi. Sedangkan pembangunan gedung KDKMP sendiri membutuhkan lahan dengan ukuran sekitar 30 x 20 meter.
“Di Demak ini memang sulit untuk mencari lahan yang siap digunakan atau siap dibangun KDKMP karena terkait dengan prototipe atau ukurannya. Kan kalau bangunannya saja itu 30×20 meter,” jelasnya.
“Jadi memang untuk mencari lahan yang betul-betul sudah siap, atau bukan lagi lahan hijau atau pertanian, LSD atau LP2B karena itu tidak boleh,” sambungnya.
Ia juga tidak menampik jika terdapat beberapa KDKMP yang terlanjur dibangun di atas lahan hijau pada periode awal pembangunan. Menurutnya, pemerintah pusat melalui kementerian terkait tengah mengupayakan solusi berupa pengajuan alih status lahan.
“Pada saat awal memang ada. Kemarin setelah tanggal 5 Januari itu ada perintah yakni tidak boleh menggunakan lahan hijau, sehingga sejak 5 Januari itu dinyatakan bahwa KDKMP itu tidak dibangun diatas lahan hijau,” jelasnya.
“Kalau yang sudah terlanjur dibangun diatas lahan hijau itu ada dari tingkat kementerian pusat tetep mengajukan permohonan alih status. Itu nanti akan di kolektif dan diajukan ke ATR/BPN,” pungkasnya.
Dengan progres yang terus berjalan, ia berharap pembangunan KDKMP di Kabupaten Demak dapat segera rampung secara menyeluruh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
Jurnalis: M Burhanuddin Aslam
Editor: Sekar

































