PATI, Lingkarjateng.id – Pemilik tambang galian C PT Rahayu Utomo Jaya memberikan pengakuan soal laporannya terharap aktivis Kendeng Gunretno.
Menurut Didik Setyo Utomo, alasan dirinya melaporkan Gunretno ke Polda Jateng lantaran usaha pertambangan miliknya merasa diganggu dengan alasan tambang ilegal dan merusak lingkungan.
Ia mengaku jika tambanganya yang ada di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo Pati memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai tahun 2028 mendatang.
“Saya nambang di Sukolilo itu secara aturan sudah resmi ada izinya komplit. Setelah saya kerja terjadi penghalangan, saya didatangi di lokasi tidak boleh melakukan pekerjaan. Alasannya kurang tahu, kalau perizinan komplit termasuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) ada semua. Habisnya nanti 2028 bulan Februari, karena izinya itu 2018 akhir atau 2019 awal. Perpanjangan lagi lima tahun,” kata Didik, Selasa, 9 Desember 2025.
Pelaporan Gunretno ke Polda, Kuasa Hukum Pelapor : Ini Tanggungjawab Hukum
Dirinya juga mengatakan jika perusahaan tanah hurug miliknya melanjutkan dari usaha tambang yang sudah ada sebelumnya.
“Saya kesana itu sudah ada penambangan, jadi tidak kok ujug-ujug menambang. Proses perizinan juga panjang, ada jaminan reklamasi pasca tambang,” imbuhnya.
Selain itu, Didik juga mengaku tetap menjaga kelestarian lingkungan alam di Pegunungan Kendeng dengan melakukan reklamasi jika nantinya usaha tambang sudah selesai. Langkah ini menurut dia merupakan komitmen atas izin dari pemerintah yang sudah diberikan kepadanya.
“Katanya merusak lingkungan, tapi selama ini saya menambang sesuai aturan. Apa yang saya tambang saya reklamasi saya tanami pohon jati kembali,” tandasnya.
Aktivis Kendeng Gunretno Soroti Kejanggalan Izin Tambang di Pati
Teruntuk proses hukum yang masih berjalan, dirinya menyerahkan semuanya ke Polda Jateng. Dirinya berharap ke depan usaha pertambangan yang ia kelola bisa bekerja dengan tenang tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
Sebelumnya, Aktivis Pegunungan Kendeng, Gunretno menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Kamis, 4 Desember 2025 usai dugaan penghalangan aktivitas tambang.
Akan tetapi, ia menyangkal telah menghalangi aktivitas tambang sebagaimana yang dilaporkan.
Meskipun demikian, ia menghormati keputusan ESDM yang menyatakan tambang yang dimaksud legal, namun dinilainya sejumlah syarat legalitas justru tidak terpenuhi di lapangan.
“Materi pertanyaannya soal menghalang-halangi tambang legal. Lah aku tidak ngrumangsani (merasa). Kalau tidak setuju tambang, iya. Tapi aku paham itu dinyatakan legal oleh ESDM. Tapi kelegalan itu ada 60 item. Lah apa 60 item itu dipenuhi apa tidak? Satu fakta, papan nama saja tidak ada,” ujarnya usai pemeriksaan.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Sekar S






























