BLORA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah resmi mendapatkan izin pinjaman atau utang daerah sebesar Rp 215 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan yang diusulkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Izin dari Kemenkeu sudah turun,” kata Sekretaris Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora, Susi Widyorini, pada Rabu, 10 September 2025.
Susi mengungkapkan uang yang dipinjam dari Bank Jateng tersebut nantinya akan masuk ke kas daerah untuk mendanai pembangunan 41 titik jalan yang tersebar di Kabupaten Blora.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Danang Adiamintara, menyampaikan bahwa seluruh proyek sudah mulai dikerjakan oleh para kontraktor pemenang lelang.
“Untuk 41 jalan yang dibangun sudah mulai dikerjakan semuanya,” ungkap Danang.
Dia mengungkapkan bahwa selain mengandalkan dana pinjaman daerah, Pemkab Blora juga mengupayakan perbaikan infrastruktur melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah dari pemerintah pusat.
Upaya ini dilakukan guna memperluas jangkauan pembangunan dan mempercepat perbaikan ruas jalan yang rusak di berbagai wilayah.
Diketahui, proses lelang 41 paket proyek jalan tersebut telah dimulai sejak Agustus 2025 lalu.
Namun, sejumlah rekanan sempat mempertanyakan kepastian pelaksanaan proyek lantaran izin dari Kemenkeu belum turun pada awal September.
Saat ini, salah satu proyek yang tengah dikebut adalah pembangunan ruas Jalan Cabak-Bleboh dengan spesifikasi rigid beton sepanjang 2,2 kilometer dan lebar 4,5 meter.
Jurnalis: Hanafi
Editor: Rosyid
































