KENDAL, Lingkarjateng.id – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kendal menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2029 pada Selasa, 23 Juni 2026.
Wakil Ketua DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit, menyampaikan bahwa Panitia Khusus (Pansus) III DPRD telah menyelesaikan pembahasan raperda pembentukan dana cadangan.
Menurut Bimo, pembentukan dana cadangan merupakan langkah strategis untuk memastikan tersedianya anggaran yang memadai bagi penyelenggaraan Pilkada Kendal 2029 tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
“Ini karena mandatory spending, artinya penggunaannya juga harus terukur sesuai peruntukannya dan dimanfaatkan dengan sebagus-bagusnya,” ujarnya dalam rapat di gedung dewan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Ia berharap pembentukan perda dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin akuntabilitas pengelolaan dana cadangan untuk pelaksanaan pilkada yang demokratis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq, mengingatkan agar pembentukan dana cadangan tidak sampai mengorbankan program pembangunan maupun pelayanan publik yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Yang namanya tahapan pemilu adalah tahapan konstitusi yang harus kita laksanakan. Akan tetapi melihat kondisi fiskal saat ini, kami berharap pihak eksekutif dapat mengatur keuangan daerah dengan baik agar tidak mengganggu program-program prioritas,” pesan Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan beriringan dengan upaya penyediaan anggaran pilkada.
“Hal-hal terkait pembangunan dan pelayanan jangan sampai dikorbankan. Tapi saya yakin apa yang dilakukan pansus dan eksekutif sudah berhitung secara matang agar dana cadangan dapat terpenuhi dan pembangunan tetap berjalan,” imbuhnya.
Menurutnya, skema penganggaran dana cadangan tidak harus sama setiap tahun, melainkan dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
“Karena dana cadangan itu tidak harus flat setiap tahun. Bisa jadi tahun 2027 dialokasikan sejumlah tertentu terlebih dahulu, kemudian disesuaikan pada tahun berikutnya,” jelasnya.
Sementara, Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi menyampaikan bahwa dengan disetujuinya Raperda tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum masyarakat Kabupaten Kendal.
“Regulasi daerah ini akan menjadi landasan dalam menciptakan kepastian hukum dan akuntabilitas, khususnya terkait pembentukan dana cadangan sebagai upaya penyediaan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal secara demokratis,” pungkasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa





























