KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus hanya akan merekrut tenaga outsourcing atau alih daya untuk lima formasi dalam menunjang operasional layanan kepemerintahan.
Rekrutmen tenaga alih daya tersebut menyusul larangan perekrutan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer.
Aturan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan melalui sistem outsourcing.
Regulasi pekerjaan yang boleh direkrut dengan sistem alih daya, meliputi petugas kebersihan, tenaga keamanan, dan pengemudi. Selain itu menurut peraturan terbaru ada dua tambahan jenis pekerjaan dari skema ali daya.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakorism mengatakan saat ini ada lima jenis formasi yang diperbolehkan direkrut oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memenuhi kebutuhan tenaga penunjang operasional menggunakan sistem outsourcing.
“Jadi sekarang yang boleh direkrut untuk tenaga outsourcing adalah tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir, tenaga penunjang, dan pramusaji,” ungkapnya, Minggu, 21 Juni 2026.
Menurut Bupati, Pemkab Kudus akan menyesuaikan pelaksanaan pengadaan tenaga kerja sesuai regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya aturan terbaru, kami dari Pemkab Kudus akan patuh dan langsung menyesuaikan pelaksanannya di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Tulus Tri Yatmika, menjelaskan bahwa penambahan dua formasi baru yakni pramusaji dan tenaga penunjang merupakan pembaruan dari aturan sebelumnya yang hanya mengizinkan tiga formasi.
Meski demikian, Tulus tetap mengingatkan kepada kepala OPD untuk tidak melanggar ketentuan di luar lima formasi baru tersebut. Mengenai skema pengupahan, anggaran operasional outsourcing akan dibebankan langsung pada belanja kegiatan masing-masing instansi pengguna.
“Sesuai ketentuan, penganggaran nanti di belanja kegiatan masing-masing OPD. Kita tidak bisa melarang karena OPD memang membutuhkan, namun jenisnya tetap dibatasi hanya yang lima itu saja,” ungkapnya.
Jurnalis: Nisa Hafizhotus Syarifa
Editor: Ulfa
































