KENDAL, Lingkarjateng.id – Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kendal menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kendal, Selasa, 23 Juni 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kendal Bagus Bimo Alit didampingi Ketua DPRD Mahfud Sodiq dan Wakil Ketua DPRD Teguh Santosa. Hadir pula Wakil Bupati Kendal Benny Karnadi mewakili pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bimo mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kendal yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut atas laporan keuangan daerah.
“Prestasi ini patut diapresiasi sebagai wujud komitmen tata kelola keuangan daerah yang semakin baik,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa capaian opini WTP tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, yang lebih penting adalah dampak nyata penggunaan anggaran terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Terutama untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan angka kemiskinan, pengurangan pengangguran, peningkatan kualias pendidikan dan kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur yang merata,” katanya.
Selain mengevaluasi efektivitas belanja daerah, DPRD juga menyoroti potensi peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C.
Menurut Bimo, penerimaan dari sektor tersebut masih dapat dioptimalkan melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi terkait.
“Masalah optimalisasi pemungutan pajak MBLB atau pajak galian C masih perlu mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak,” katanya.
Ia menilai pengelolaan aktivitas galian C harus dilakukan secara seimbang antara kepatuhan terhadap regulasi dan menjaga kondusivitas lingkungan serta kepentingan masyarakat sekitar.
“Harapannya ini bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan harapan masyarakat. Jadi memang galian C ini harus berimbang, dari sisi regulasi harus memenuhi dan dari sisi kondusivitas juga harus kita pertimbangkan. Dua-duanya harus terpenuhi, baru bicara manfaat-manfaatnya,” tandasnya. (Adv)
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Rosyid































