KUDUS – Lingkarjateng.id Kota Kretek menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang menyepakati upah minimum bagi pekerja (UMK Kudus 2022) melebihi ketentuan dari PP Nomor 36 Tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Muh Makmun.
“Di Jateng belum ada kabupaten lain yang naiknya diatas PP tersebut, baru di Kudus saja,” ucapnya.
Ia mengatakan, KSPSI bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus telah sepakat bahwa kenaikan minimum bagi upah pekerja di wilayah setempat naik menjadi 3,84 persen. Kenaikan tersebut setara dengan Rp 88.053,43.
Bahkan, penetapan kenaikan ini melebihi upah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2022 yang sebelumnya ditetapkan Provinsi Jateng sebesar Rp 2.293.058,26. Kini UMK Kudus Tahun 2022 menjadi sebesar Rp 2.381.111,69.
Inilah Update Daftar UMK Jateng 2022
“PP Nomor 32 Tahun 2021 itu kan tidak boleh dilanggar karena sifatnya mutlak. Tapi kalau kita hanya mengikuti itu maka kenaikan upah bagi pekerja akan sangat minim, yaitu hanya 0,09 persen atau naik Rp 2.061 saja. Kemudian kami mengadakan rapat bersama untuk menyiasati hal tersebut,” paparnya.
Makmun menjelaskan, dalam menentukan kenaikan upah ini pihaknya tak hanya mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 saja. Melainkan juga menyiasatinya dengan SK Gubernur Nomor 561/39 Tahun 2021 Poin Kedelapan dan struktur skala upah.
“Dalam SK tersebut disebutkan bahwa perusahaan bisa menetapkan upah diatas ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021. Kemudian kami sesuaikan dengan struktur skala upah dengan mempetimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.
Dia mengakui, saat ini sudah tidak ada pekerja yang protes tentang ketentuan upah yang telah ditetapkan. Menurut Makmun, ketentuan ini juga bisa diterapkan bagi buruh borongan yang mendapat upah minimum.
“Kami ambil kenaikan sebesar 3,84 persen ini sebagai batas penetapan upah bagi buruh borong juga.Jadi buruh borong rokok di Kudus juga bisa menggunakan penetapan upah minimum ini,” kata dia.
Makmun jug mengatakan bahwa pihak Apindo juga menginginkan adanya kenaikan ini. Hal ini karena diharapkan dengan adanya kenaikan upah yang tinggi, daya beli masyarakat juga ikut meningkat.
“Produktivitas para pekerja juga diharapkan meningkat dengan adanya kenaikan upah ini,” pungkasnya.(Lingkar Network | Koran Lingkar Jateng)